Cari Berita
Tips : hindari kata umum dan gunakan double-quote untuk kata kunci yang fix, contoh "sakura"
Maksimal 1 tahun yang lalu
Ekonomi & Bisnis
Serba-serbi Tenaga Kesehatan RSUP Sardjito Protes Hanya Terima THR 30 Persen
TEMPO BISNIS   | Maret 27, 2025
12   0    0    0
TEMPO.CO, Jakarta - Para karyawan Rumah Sakit Umum Pusat atau RSUP Dr. Sardjito Yogyakarta menggelar aksi di lingkungan rumah sakit pada Selasa, 25 Maret 2025. Aksi ini merupakan wujud protes karyawan terhadap pemotongan remunerasi tunjangan hari raya atau THR yang menjadi hanya 30 persen. 
Aksi itu terhimpun menjadi Forum Solidaritas Karyawan RSUP Sardjito. Dimas, bukan nama sebenarnya yang merupakan salah satu massa aksi mengatakan bahwa hal ini merupakan puncak kemarahan pegawai. Karena, Presiden Prabowo Subianto sendiri menerapkan agar remunerasi THR diberikan sebesar 100 persen.
"Kejadian ini merupakan puncak kemarahan para pegawai di lingkungan RSUP Dr Sardjito dikarenakan remunerasi THR yang diberikan sebesar 30 persen dari ketetapan yang sudah diinstruksikan bapak Presiden RI yaitu 100 persen," kata Dimas saat dihubungi Tempo pada Rabu, 26 Maret 2025.
RS Dr. Sardjito merupakan rumah sakit berstatus Badan Layanan Umum (BLU) di bawah Kementerian Kesehatan. Pegawainya berhak menerima tunjangan berupa THR dan remunerasi. THR dibayarkan penuh 100 persen karena bersumber dari APBN, sedangkan remunerasi merupakan insentif kinerja yang diberikan berdasarkan pencapaian rumah sakit. Namun, RS Dr. Sardjito hanya membayarkan remunerasi sebesar 30 persen.
Merujuk Surat Direktur Jenderal Perbendaharaan Kementerian Keuangan Nomor S-89/PB/2025 tanggal 14 Maret 2025 lalu, memang menuliskan bahwa satuan kerja BLU yang telah menerapkan sistem remunerasi bagi tenaga medis dibayarkan maksimal 30 persen dari rata-rata insentif kinerja. Sementara bagi pegawai BLU, pembayaran dilakukan sesuai dengan besaran yang ditetapkan oleh Pemimpin BLU, dengan mempertimbangkan aspek kepatutan dan kesetaraan antarjabatan. Jumlah maksimal yang diberikan tidak boleh melebihi insentif kinerja tertinggi berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan soal Remunerasi sesuai klaster.
Namun ketentuan ini diubah oleh Dirjen Pembendaharaan lewat surat nomor S-94/PB/2025 yang terbit pada 21 Maret 2025. Tertulis dalam surat tersebut bahwa pembayaran insentif yang disetarakan dengan tunjangan kinerja bagi Pejabat Pengelola, Tenaga Medis maupun Pegawai BLU paling tinggi sebesar 100 persen.
Meskipun sudah ada surat dari Dirjen Perbendaharaan, Direktur Jenderal Kesehatan Lanjutan Kementerian Kesehatan menerbitkan surat Nomor KU.04.05/D/1524/2025 pada 22 Maret 2025. Surat tersebut menetapkan bahwa manajemen harus menghitung total insentif pelayanan berdasarkan rata-rata tiga bulan terakhir. Dari total tersebut, maksimal hanya 30 persen yang dapat digunakan.
Forum Solidaritas Karyawan RSUP Dr. Sardjito tak sepakat dengan surat dari Dirjen Kesehatan Lanjutan itu. Mereka menilai kebijakan itu tidak adil bagi karyawan, mengingat RSUP Dr. Sardjito berhasil meraih delapan penghargaan dari Menteri Kesehatan RI pada 2024 dan 2025, termasuk sebagai Best Transformation Hospital. Namun, mereka merasa tidak bangga dengan pencapaian tersebut karena para pegawai tidak mendapatkan apresiasi atau reward atas kerja keras.
Tidak ada reward sementara tuntutan kerja tinggi
Forum mengatakan tuntutan kerja semakin berat dengan membuka layanan namun tidak disertai dengan penambahan SDM dan sarana prasarana. Hal ini, kata Dimas, membuat karyawan jadi tertatih tatih dalam memberikan pelayanan. Belum lagi efisiensi anggaran yang tidak terukur sehingga dapat berpengaruh terhadap keselamatan pasien.
Di sisi lain, capaian rumah sakit telah melampaui target yang ditetapkan oleh Kementerian Kesehatan, yaitu 108 persen dari target 100 persen. Namun, pencapaian ini tidak diiringi dengan pemberian penghargaan kepada karyawan. "Sistem remunerasi yang baru sangat mengecewakan karyawan dimana kinerja karyawan di tekan tidak sebanding dengan hasil yang diterima," kata Dimas.
Karenanya, dalam aksi tersebut, forum berharap dapat menjadi acuan pembahasan di tingkat pusat. "Besar harapan kami untuk mengevaluasi kinerja Menkes beserta Dirjen Kesehatan Lanjutan," ujarnya. 
Direksi tinjau ulang besaran THR
Direktur Utama RSUP Dr. Sardjito dr. Eniarti menyampaikan bahwa rumah sakit telah memberikan hak pegawai sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Adapun THR Gaji telah diberikan secara penuh, sedangkan THR Insentif ditetapkan sebesar 30 persen, sebagaimana diatur oleh Kementerian Keuangan.
Sebagai rumah sakit vertikal Kementerian Kesehatan, kata Eniarti, skema pemberian THR di RSUP Sardjito berbeda dengan sektor swasta. Adapun, THR bagi pegawai RS Vertikal Kemenkes, kata dia, terdiri atas dua komponen, yaitu THR Gaji, yang meliputi satu kali gaji pokok beserta tunjangan melekat dan diberikan sebesar 100 persen.
"Kedua berupa THR Insentif, yang besarannya dihitung berdasarkan kebijakan yang ditetapkan dalam regulasi terkait dan dibayarkan sesuai kemampuan rumah sakit," kata dia dilansir dari Antara, Kamis, 27 Maret 2025.
Eniarti menambahkan bahwa proses pembayaran THR Gaji dan THR Insentif telah diberikan kepada 3.129 orang pegawai rumah sakit.
Direksi bantah isu pemotongan THR
“Pemberitaan yang beredar di media mengenai pemotongan THR tidak benar. RS Sardjito tetap memberikan THR sesuai ketentuan yang berlaku dan tidak ada pelanggaran terhadap regulasi yang telah ditetapkan,” kata dia.
RSUP Dr. Sardjito berharap, dengan adanya penyesuaian ini, kesejahteraan pegawai tetap terjaga, serta tercipta suasana kerja yang harmonis dan kondusif.
komentar
Jadi yg pertama suka