Ekonomi & Bisnis
Ladang Ganja di Taman Nasional Bromo, Ini Tanggapan Kementerian Pariwisata
TEMPO BISNIS
| Maret 29, 2025
3 0 0
0
TEMPO.CO, Jakarta - Deputi Bidang Destinasi dan Infrastruktur Kementerian Pariwisata, Hariyanto, buka suara terkait penemuan ladang ganja di kawasan Taman Nasional Bromo Tengger Semeru (TNBTS). Menurut Hariyanto, permasalahan tersebut mesti dilihat dari dua aspek, yaitu aspek atau penegakan hukum dan aspek dampak atas kehadiran ladang tersebut.
“Penanaman ganja dan hal-hal lain sejenisnya itu melanggar norma hukum,” ujar Hariyanto dalam keterangan resminya seperti dikutip Tempo, Sabtu, 29 Maret 2025.
Hariyanto sendiri menyerahkan kepada para aparat penegak hukum untuk mengambil tindakan hukum tertentu terkait dengan penemuan ladang ganja tersebut. Sebab, penegakan hukum sendiri bukan merupakan wilayah kerja kementeriannya.
“Sejauh ini kami terus berkoordinasi dengan pemerintah daerah termasuk aparat penegak hukum,” ucap Hariyanto kembali.
Kementerian Pariwisata nantinya akan berfokus pada aspek kedua, yaitu terkait dampak kehadiran ladang ganja tersebut terhadap pengelolaan destinasi wisata di Taman Nasional Bromo. "Ada regulasi yang tertuang dalam Peraturan Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Nomor 9 Tahun 2021 tentang pedoman destinasi pariwisata berkelanjutan," katanya.
Sebelumnya, pada awal Maret ini, media sosial dihebohkan dengan penemuan ladang ganja di Taman Nasional Bromo di puluhan titik dengan luas total nyaris satu hektare persegi. Beredar video yang memperlihatkan seorang pria tengah menerbangkan drone dengan narasi bahwa penutupan aktivitas wisatawan serta pembatasan penggunaan drone di wilayah tersebut diduga sebagai upaya untuk menutupi keberadaan ladang ganja di kawasan wisata tersebut.
Kementerian Kehutanan sempat buka suara soal isu ini. Direktur Jenderal Penegakan Hukum Kehutanan Dwi Januanto Nugroho menegaskan, pembatasan tersebut tidak ada hubungannya dengan penemuan ladang ganja. Menurut Dwi, drone memang tidak boleh sembarangan terbang karena legalitasnya diberlakukan sejak 2019.
“Itu di Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2024 memang ada tarif, sebetulnya memang ada hal-hal yang sifatnya komersial,” kata Dwi pada Kamis 20 Maret 2025.
Kepala Balai Besar TNBTS Rudijanta Tjahja Nugraha juga mengatakan hal serupa. Nugraha menyebutkan, larangan menerbangkan drone hanya diberlakukan di jalur pendakian Gunung Semeru. Adapun lokasi penemuan ladang ganja itu berjarak 13 kilometer dari jalur pendakian Semeru dan 11 kilometer dari Gunung Bromo.
“Larangan ini sebenarnya sudah ada sejak 2019. Itu bertujuan untuk menjaga fokus pendaki dan tidak membahayakan keselamatan,” kata Nugraha melalui pesan tertulis kepada Tempo, Rabu 20 Maret 2025.
Kasus ladang ganja di Taman Nasional Bromo ini pertama kali terungkap pada September 2024 silam. Saat itu, Polres Lumajang tengah mengamankan ganja kering lebih dari satu kilogram dari warga di Kecamatan Tempursari.
Terbaru, kepolisian telah menetapkan lima orang tersangka baru. Ini membuat total ada 11 orang yang terseret kasus ini. Enam orang lainnya kini dalam proses persidangan di Pengadilan Negeri Lumajang
Hingga saat ini kepolisian masih memburu Edy, sosok yang diduga menjadi aktor intelektual dari kehadiran ladang ganja ini. Edy disebutkan oleh para terdakwa di persidangan sebagai penyedia bibit dan yang menjanjikan upah menanam serta menampung hasil panennya. Edi juga yang mengarahkan di titik-titik mana saja ganja itu harus ditanam.
Dede Leni Mardiati dan Nandito Putra ikut berkontribusi dalam penulisan artikel ini.
komentar
Jadi yg pertama suka