Ekonomi & Bisnis
Pemerintah Salurkan Cadangan Beras untuk Korban Banjir di Indragiri Hilir
TEMPO BISNIS
| Maret 31, 2025
6 0 0
0
TEMPO.CO, Jakarta - Pemerintah menugaskan Perum Bulog menyalurkan cadangan pangan pemerintah (CPP) untuk membantu masyarakat terdampak banjir di Kabupaten Indragiri Hilir, Riau. Langkah itu bagian upaya pemerintah menjamin ketersediaan pangan di wilayah terdampak bencana.
Kepala Badan Pangan Nasional Arief Prasetyo Adi menyatakan penyaluran beras CPP merupakan bentuk kehadiran negara memberikan bantuan kepada masyarakat menghadapi situasi darurat. “Kami berharap bantuan ini dapat meringankan beban masyarakat di Kabupaten Indragiri Hilir yang tengah menghadapi situasi darurat,” ujar Arief dalam keterangan resmi dikutip Senin, 31 Maret 2025.
Arief mengatakan akan menyalurkan 26.050,5 kilogram beras untuk 7.443 jiwa terdampak banjir selama 14 hari, dengan alokasi 250 gram per orang per hari. Jumlah tersebut sesuai standar kebutuhan gizi dalam kondisi darurat yang ditetapkan Kementerian Kesehatan.
Penyaluran bantuan ini merupakan tindak lanjut dari permohonan Bupati Indragiri Hilir, Herman, yang sebelumnya mengajukan permohonan kepada NFA. Bupati Herman menjelaskan banjir yang melanda wilayahnya telah ditetapkan dalam status tanggap darurat dan masih berpotensi meluas akibat tingginya curah hujan.
NFA menegaskan, Bulog harus mempercepat distribusi bantuan agar dapat segera diterima masyarakat, terutama menjelang Hari Raya Idulfitri. Selain itu, pemerintah daerah diharapkan berperan aktif dalam memastikan distribusi bantuan berjalan lancar dan tepat sasaran.
Sejak awal tahun hingga 27 Maret 2025, pemerintah telah menyalurkan total 128 ton CPP untuk menangani bencana dan keadaan darurat di berbagai daerah. Sementara itu, stok beras yang dikelola Bulog secara nasional mencapai 2,296 juta ton dan diproyeksikan terus bertambah seiring dengan penyerapan panen dalam negeri.
Arief juga menekankan pentingnya penguatan stok Cadangan Pangan Pemerintah Daerah (CPPD) agar pemerintah daerah memiliki persediaan yang cukup untuk melakukan intervensi dalam kondisi darurat. Regulasi terkait telah diatur dalam Peraturan Badan Pangan Nasional Nomor 3 Tahun 2025, yang mewajibkan setiap provinsi dan kabupaten/kota untuk memiliki stok cadangan pangan yang memadai.
Dengan adanya bantuan ini, pemerintah berharap masyarakat terdampak dapat segera pulih dan kembali menjalankan aktivitas sehari-hari. Sementara itu, koordinasi dengan pemerintah daerah akan terus dilakukan guna memastikan bantuan sampai kepada yang membutuhkan.
komentar
Jadi yg pertama suka