Ekonomi & Bisnis
Kapan Tarif Impor Trump Mulai Berlaku untuk Indonesia?
TEMPO BISNIS
| 23 jam yang lalu
4 0 0
0
TEMPO.CO, Jakarta - Presiden Amerika Serikat Donald Trump mengumumkan tarif impor sebesar 10 persen untuk semua negara yang mengirimkan barang ke AS. Trump menyebut tarif baru tersebut sebagai reciprocal tariffs atau tarif timbal balik dan akan mulai berlaku tiga hari setelah presiden dari Partai Republik itu mengumumkannya.
Pernyataan resmi Gedung Putih menyebut Trump mengeluarkan tarif timbal balik demi memperkuat posisi ekonomi internasional dan melindungi pekerja domestik di Negeri Abang Sam. "Hari ini, Presiden Donald Trump mengumumkan bahwa perdagangan dan praktik ekonomi asing telah menciptakan darurat nasional," seperti tertulis dalam Fact Sheet Gedung Putih yang terbit di laman whitehouse.gov pada 2 April 2025.
Beberapa negara dikenakan tarif timbal balik khusus atau resiprokal yang lebih tinggi dari 10 persen. Indonesia menjadi salah satu negara yang terkena tarif khusus tersebut. Menurut grafik yang dirilis Gedung Putih, Indonesia menempati urutan kedelapan di daftar negara-negara yang terkena kenaikan tarif AS, dengan besaran 32 persen.
Lantas, kapan tarif baru dari pemerintahan Trump akan mulai berlaku? Laman Gedung Putih mengumumkan tanggal berlakunya tarif Trump akan terbagi menjadi dua tahapan.
Pada tahap pertama, tarif 10 persen untuk semua negara akan mulai berlaku pada Sabtu, 5 April 2025 pukul 00.01 waktu AS atau Eastern Daylight Time (EDT). Waktu tersebut bersamaan dengan Sabtu, 5 April 2025 pukul 11.01 WIB di Indonesia.
Setelah itu, tarif khusus yang diperuntukkan bagi sejumlah negara, termasuk Indonesia, akan berlaku mulai Rabu, 9 April 2025 pukul 00.01 EDT atau 11.01 WIB. Tarif khusus itu dikenakan Trump karena AS memiliki defisit perdagangan dengan negara-negara tersebut, termasuk dengan Indonesia.
Trump mengumumkan tarif baru itu di Area Rose Garden, Gedung Putih, pada Rabu sore, 2 April 2025 waktu setempat. Dalam pidatonya, presiden dari Partai Republik itu menunjukkan daftar negara dan besaran tarif resiprokal yang ditetapkan. Menurut unggahan Gedung Putih di Instagram, Indonesia berada di urutan ke delapan di daftar negara-negara yang terkena kenaikan tarif AS, dengan besaran 32 persen.
Sekitar 60 negara bakal dikenai tarif timbal balik separuh dari tarif yang mereka berlakukan terhadap AS. Negara yang dikenakan tarif timbal balik tertinggi adalah Kamboja, yakni 49 persen. Trump menjelaskan penerapan tarif balasan karena beberapa negara dianggap telah menerapkan tarif terlebih dahulu atas barang impor asal AS.
Vietnam dikenakan tarif timbal balik 46 persen. Menurut Trump, negara tersebut selama ini memiliki negosiasi yang baik dengan Amerika. “Permasalahannya adalah mereka mengenakan tarif 90 persen kepada kami dan kami akan menerapkan tarif 46 persen kepada mereka,” ujar Trump dalam pidatonya di Gedung Putih, 2 April 2025.
Ilona Estherina berkontribusi dalam penulisan artikel ini.
komentar
Jadi yg pertama suka