Ekonomi & Bisnis
Harga Tiket Naik, Pemudik Keluhkan Biaya Pulang Kampung Tahun Ini Lebih Berat
TEMPO BISNIS
| April 6, 2025
5 0 0
0
Sebelumnya Menteri Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan (IPK) Agus Harimurti Yudhoyono alias AHY mengumumkan penurunan harga tiket pesawat domestik sebesar 13 persen. Potongan tarif ini berlaku selama periode mudik Lebaran untuk keberangkatan 24 Maret hingga 7 April 2025.
AHY mengatakan penurunan harga tiket pesawat diputuskan setelah pemerintah bisa menurunkan ongkos kebandarudaraan, mengurangi harga avtur di 37 bandara, dan mengurangi fuel surcharge. Selain itu, ada intervensi kebijakan dari Kementerian Keuangan.
“Kali ini ada insentif tambahan dari pemerintah berupa PPN sebagian ditanggung pemerintah sebesar 6 persen,” kata AHY dalam konferensi pers di Bandara Soekarno Hatta, Tangerang, pada Sabtu, 1 Maret 2025. Adapun sebelumnya, saat periode Natal 2024 dan Tahun Baru 2025, pemerintah menurunkan harga tiket pesawat sebesar 10 persen.
Menteri Keuangan Sri Mulyani menuturkan telah mengeluarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 18 Tahun 2025. PMK tersebut yang mengatur kebijakan penanggungan sebagian PPN tiket pesawat domestik oleh pemerintah sebesar 6 persen. Dengan kebijakan ini, masyarakat hanya akan menanggung beban PPN sebesar 5 persen.
“Ini akan berlaku untuk pembelian tiket 1 Maret hingga 7 April untuk tiket yang akan melakukan perjalanan antara 24 Maret hingga 7 April 2025,” ujar Sri Mulyani.
Riri Rahayu berkontribusi dalam penulisan artikel ini.
komentar
Jadi yg pertama suka