Tanah Air
Yusril: Hukuman Mati di KUHP Baru Diperlakukan Khusus dan Hati-hati
CNN INDONESIA
| April 10, 2025
19 0 0
0
Menko Kumham Imipas Yusril Ihza Mahendra menegaskan pidana mati dalam KUHP tidak dihapus, tapi ditempatkan sebagai pidana khusus serta dilaksanakan hati-hati.
komentar
Jadi yg pertama suka