Ekonomi & Bisnis
Investree Bubar, Tim Likuidator Minta Lender Segera Ajukan Klaim
TEMPO BISNIS
| April 12, 2025
6 0 0
0
TEMPO.CO, Jakarta - Fintech peer to peer (P2P) lending PT Investree Radhika Jaya resmi dibubarkan dan masuk dalam proses likuidasi. Keputusan ini diambil dalam Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) pada 14 Maret 2025 dan dituangkan dalam Akta Pernyataan Keputusan RUPS PT Investree Radhika Jaya Nomor 44 tanggal 27 Maret 2025.
Pembubaran dan likuidasi ini menyusul pencabutan izin usaha oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pada Oktober 2024. Sanksi ini tertuang dalam Surat Keputusan Dewan Komisioner OJK Nomor: Kep-53/D.06/2024 tanggal 21 Oktober 2024.
“Seluruh Pemegang Saham Perseroan telah menyetujui dan memutuskan untuk membubarkan dan melakukan Likuidasi terhadap PT Investree Radhika Jaya (Dalam Likuidasi),” bunyi pengumuman Tim Likuidator di situs resmi Investree, dikutip pada Sabtu, 12 April 2025.
RUPS juga menunjuk dan mengangkat Tim Likuidator yang telah disetujui oleh OJK sesuai ketentuan Pasal 98 Ayat (4) dalam POJK 40/2024, sebagaimana dimaksud dalam Surat Persetujuan Otoritas Jasa Keuangan Nomor: S-107/PL.11/2025, tanggal 12 Maret, perihal: Tanggapan atas Permohonan Persetujuan Tim Likuidasi PT Investree Radhika Jaya. Adapun Tim Likuidator yang ditunjuk terdiri dari Narendra A. Tarigan, Imanuel A.F. Rumondor, dan Syifa Salamah.
Tim Likuidator mengimbau masyarakat yang memiliki tagihan terhadap Investree untuk segera mengajukan klaim secara tertulis, dilengkapi dengan bukti yang sah. Mereka memberi waktu selambat-lambatnya 60 hari kalender sejak pengumuman ini, sebagaimana yang ditentukan dalam Pasal 99 ayat (4) POJK 40/2024.
Pengajuan klaim dapat dilakukan setiap Senin sampai Jumat pukul 09.00 hingga 17.00 WIB di kantor Tim Likuidator, Sampoerna Strategic Square, South Tower, Lantai 17, Jl. Jenderal Sudirman Kav. 45—46, Karet Semanggi, Setiabudi, Jakarta Selatan 12930. Informasi lebih lanjut dapat diperoleh melalui WhatsApp di nomor +62 821-2326-9758 atau email ke [email protected].
“Demikian pengumuman ini berlaku sebagai pemberitahuan kepada seluruh masyarakat dan sekaligus sebagai undangan kepada seluruh pihak yang berkepentingan terhadap PT Investree Radhika Jaya (Dalam Likuidasi), serta untuk memenuhi ketentuan Pasal 99 Ayat (1) POJK 40/2024. Atas perhatian dan kerjasamanya diucapkan terima kasih,” tulis Tim Likuidator.
komentar
Jadi yg pertama suka