Ekonomi & Bisnis
Kementerian Komunikasi Respons Tarif Trump
TEMPO BISNIS
| 12 jam yang lalu
2 0 0
0
TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Komunikasi dan Digital (Komdigi) Meutya Viada Hafid menyoroti kebijakan tarif resiprokal 32 persen yang dikeluarkan Presiden Amerika Serikat Donald Trump. Meski kebijakan tarif itu mengalami penundaan hingga 90 hari ke depan, Indonesia masih berisiko terkena dampak kalau kebijakan ini berlaku, terutama dalam aspek biaya impor barang dari negeri Paman Sam itu.
"Ya kami kaji ya, apakah ada aturan di Komdigi yang memang perlu diperbarui dalam kerangka untuk daya saing yang lebih baik. Sebagai contoh saat ini data center kita memang banyak investasi yang masuk justru bukan dari Indonesia," ucap Meutya saat sosialisasi eSIM di Gelora Bung Karno, Jakarta, Jumat, 11 April 2025.
Menurut Meutya, kebijakan tarif resiprokal Donald Trump bisa menjadi momentum untuk memperbaiki regulasi investasi data center dalam negeri. "Apakah aturan terkait data center di Indonesia itu bisa dimudahkan sehingga potensi masuk bisa lebih banyak," ucap Meutya.
Tarif resiprokal terhadap sejumlah mitra dagang Amerika Serikat itu ditengarai untuk menyeimbangkan arus perdagangan global. “Kebijakan Amerika Serikat adalah menyeimbangkan kembali arus perdagangan global dengan mengenakan bea masuk tambahan pada semua barang impor dari semua mitra dagang, kecuali sebagaimana ditentukan lain di sini,” kata Trump melalui Perintah Eksekutif (Executive Order), Rabu, 2 April 2025, seperti dilansir dari laman Gedung Putih.
Setelah diumumkan, sejumlah negara berusaha melakukan negosiasi dengan mengirimkan surat hingga menerbangkan delegasi langsung ke Amerika Serikat, termasuk Indonesia. Tidak sedikit pula yang memilih untuk menempuh tindakan balasan atau retaliasi, seperti yang dilakukan Kanada, Cina, dan Uni Eropa.
Perang dagang yang terjadi antara Amerika Serikat dan Cina kini semakin memanas. Kedua negara enggan untuk berdamai dan mematok tarif semakin tinggi hingga ratusan persen.
komentar
Jadi yg pertama suka