Ekonomi & Bisnis
Kementerian Agraria Siap Terbitkan Legalisasi Kampung Tua di Pulau Rempang
TEMPO BISNIS
| Kemarin, 10:00
11 0 0
0
TEMPO.CO, Jakarta - Wakil Menteri Agraria dan Tata Ruang/Wakil Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Ossy Dermawan menyebut tuntutan warga Rempang soal legalisasi kampung tua harus dilihat secara holistik. Ia mengatakan, pemerintah juga berharap masyarakat bisa mendapat manfaat dan keinginannya tersalurkan. “Tapi di sisi lain, kami harus melihat bagaimana konstruksi penataan investasi di tempat tersebut,” kata Ossy saat ditemui usai acara diskusi ‘Dinamika dan Perkembangan Ekonomi Dunia Terkini’ di Jakarta, Minggu, 13 April 2025.
Ossy menyatakan Kementerian ATR/BPN siap menerbitkan legalitas kampung tua di Pulau Rempang. Legalitas akan diterbitkan jika persoalan tanah di wilayah tersebut sudah beres. “Artinya, jika tanah sudah clean and clear. Apakah itu untuk masyarakat, apakah itu untuk investasi. Kami siap memfasilitasi. Posisinya seperti itu,” kata Ossy.
Sejak proyek pengembangan Rempang Eco City ditetapkan menjadi PSN di era pemerintahan Presiden Jokowi, masyarakat Pulau Rempang menyatakan penolakan terhadap penggusuran maupun pergeseran. Warga yang sudah turun temurun mendiami Pulau Rempang tidak mau direlokasi. Penolakan ini berlanjut ketika pemerintah datang membawa program transmigrasi lokal melalui Kementerian Transmigrasi—kementerian yang dihidupkan Presiden Prabowo Subianto.
Warga Rempang sekaligus Koordinator Umum Aliansi Masyarakat Rempang Galang Bersatu (AMAR-GB) Ishak mengatakan tidak menolak pembangunan maupun investasi. Namun syaratnya, pembangunan tersebut bukan pembangunan yang merusak ruang lingkungan hidup masyarakat.
Kemudian, alih-alih transmigrasi lokal, Ishak menuntut pemerintah memberikan pengakuan atas kampung tua yang telah dihuni warga Rempang secara turun temurun sejak ratusan tahun lalu. “Kami ingin meminta legalitas kampung tua yang ada di Rempang,” ujar Ishak saat audiensi dengan Menteri Transmigrasi Muhammad Iftitah Sulaiman Suryanagara di Kampung Pasir Merah, Pulau Rempang, pada Sabtu, 29 Maret 2025.
Sebelumnya, legalisasi kampung tua pernah dijanjikan Presiden ke-7 RI Joko Widodo dalam orasi politiknya saat kampanye Pilpres 2019 di Kompleks Stadion Temenggung Abdul Jamal, Kota Batam, pada Sabtu, 6 April 2019. Bila kembali terpilih menjadi orang nomor satu di Indonesia, Jokowi berjanji sertifikasi kampung-kampung tua di Kota Batam akan dilakukan dalam waktu tiga bulan. Jokowi kembali terpilih, tetapi hingga habis masa jabatan di periode keduanya, legaliasi kampung-kampung tua di Rempang tidak terlaksana.
Oleh karena itu, hingga saat ini warga Rempang masih menuntut legalitas tanah kelahirannya. Selain Ishak, tuntutan datang dari Sani Rio—sesama warga asli Rempang. Rio menyatakan warga Pulau Rempang tidak ingin dipindah dari tempat tinggalnya saat ini karena mereka sudah tinggal di sana sejak sebelum Indonesia merdeka. Salah satu buktinya, ia memiliki nenek berusia 105 tahun. “Kami ingin legalitas,” kata Rio dalam forum dialog dengan Iftitah di Kampung Pasir Panjang pada Ahad, 30 Maret 2025. “Kalau ada warga masuk, silakan. Bukan kami yang harus digeser.”
Merespons sikap warga yang masih menolak, Menteri Iftitah mengklaim tidak ada pemaksaaan bagi warga untuk ikut program transmigrasi. Ia menyatakan dirinya akan memberi pengamanan bila ada intimidasi terhadap warga. Politikus Partai Demokrat itu juga meminta warga Pulau Rempang melapor bila ada pihak yang mengatasnamakan Kementerian Transmigrasi dan memaksa warga mengikuti program tersebut.
Sementara itu, soal tuntutan warga untuk pemberian legalitas kampung tua atau pemberian sertifikat hak milik atas lahan tempat tinggal saat ini, Iftitah mengatakan pemerintah akan mencari win win solution. Namun, menurut dia, relokasi memang perlu dilakukan karena terkait dengan kesesuaian tata ruang proyek pembangunan. “Mengapa mereka diminta relokasi, karena itu lokasi yang diminati investor untuk dibangun industri,” ujar Iftitah kepada Tempo, Senin, 31 Maret 2025. “Kan, tidak mungkin ada pabrik, terus ada kampung di tengah-tengah.”
Di sisi lain, Iftitah berujar, tidak semua kampung akan direlokasi. Salah satunya, Kampung Dapur Enam. “Kampung tua yang tetap dipertahankan karena tidak masuk area industri,” kata dia. Karena itu, Iftitah bakal melakukan pendalaman lebih lanjut.
Pilihan Editor: Risiko Ekonomi dan Politik Jika Prabowo Menghapus Kuota Impor
komentar
Jadi yg pertama suka