Cari Berita
Tips : hindari kata umum dan gunakan double-quote untuk kata kunci yang fix, contoh "sakura"
Maksimal 1 tahun yang lalu
Ekonomi & Bisnis
Mendes Jamin Kemunculan Kopdes Merah Putih Tak Matikan BUMDes
CNN EKONOMI   | Kemarin, 17:33
9   0    0    0
Jakarta, CNN Indonesia --
Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (Mendes PDT) Yandri Susanto memastikan pembentukan Koperasi Desa (Kopdes) Merah Putih tidak akan menghilangkan peran Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) yang sudah berkembang.
"Ribuan BUMDes yang sudah maju itu tidak dimatikan, tidak ditiadakan. Tapi bisa jadi koperasi bagian dari BUMDes atau BUMDes unit usahanya adalah bagian dari koperasi," ujar Yandri dalam Sosialisasi Instruksi Presiden Nomor 9 Tahun 2025 tentang Pembentukan Koperasi Desa Merah Putih di Kementerian Koordinator Bidang Pangan, Jakarta Pusat, Senin (14/4).
Menurut Yandri, langkah ini justru akan memperkuat eksistensi BUMDes, terutama yang sudah berkontribusi besar terhadap perekonomian desa.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Jadi tidak perlu khawatir Pak Kades, BUMDes yang sudah maju, apalagi yang satu tahun pendapatan Rp17 miliar, itu tidak akan ditiadakan. Justru kita akan perkuat dengan keberadaan Koperasi Desa Merah Putih," ujarnya.
Penegasan ini disampaikan Yandri menjawab banyaknya pertanyaan dari kepala desa (kades) yang khawatir pembentukan Kopdes Merah Putih bakal mematikan BUMDes yang telah eksis.
Hubungan antara kedua lembaga ekonomi desa itu nantinya akan diatur lebih lanjut melalui petunjuk pelaksanaan dan teknis (juklak-juknis) dari kementerian.
Yandri menjelaskan pembentukan Kopdes Merah Putih akan melewati proses musyawarah desa khusus yang melibatkan kepala desa, pendamping desa, serta Badan Permusyawaratan Desa (BPD).
Dalam musyawarah ini akan diputuskan apakah desa akan membentuk koperasi baru, merevitalisasi koperasi yang sudah ada, atau mengambil alih koperasi lama untuk dijadikan Koperasi Desa Merah Putih.
Agenda musyawarah desa tersebut juga mencakup pembahasan tentang kelembagaan koperasi, sumber modal, struktur organisasi, keanggotaan, serta jenis usaha utama yang akan dijalankan.
Dalam hal keanggotaan, Yandri menekankan anggota Kopdes sebaiknya adalah warga desa setempat, kecuali jika dibentuk koperasi gabungan antar desa.
Yandri menambahkan tak semua desa wajib memiliki koperasi sendiri, terutama jika jumlah penduduknya kurang dari 500 jiwa. Desa-desa kecil tersebut dapat digabungkan dalam satu koperasi gabungan, mirip dengan konsep BUMDes Bersama (BUMDesma).
"Dan tidak mesti satu desa, satu Koperasi Desa Merah Putih. Jadi bagi kepala desa yang penduduknya di bawah 500, itu bisa gabung seperti BUMDesma Jadi tadi, kalau nanti modalnya dari desa, ya tentu akan dimusyawarahkan juga di tingkat desa," lanjut Yandri.
Ia juga menyampaikan bahwa seluruh proses ini akan diatur dalam juklak dukungan perubahan Rencana Kerja Pemerintah Desa dan APBDes.
"Nanti akan kita detailkan juklak dukungan perubahan RKP Desa dan APBD Desa," tutur dia lebih lanjut.
(del/pta)
komentar
Jadi yg pertama suka