Cari Berita
Tips : hindari kata umum dan gunakan double-quote untuk kata kunci yang fix, contoh "sakura"
Maksimal 1 tahun yang lalu
Ekonomi & Bisnis
Menteri PU Cabut Aturan soal Satgas Pembangunan IKN
CNN EKONOMI   | April 16, 2025
9   0    0    0
Jakarta, CNN Indonesia --
Menteri Pekerjaan Umum (PU) Dody Hanggodo mencabut aturan soal Satuan Tugas (SatgasPembangunan Infrastruktur Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara.
Hal tersebut tertuang dalam Keputusan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 408/KPTS/M/2025 tentang Pencabutan Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 17/KPTS/M/2024 Tentang Satuan Tugas Pembangunan Infrastruktur Ibu Kota Negara, yang dirilis dalam situs resmi kementerian.
"Pada saat Keputusan Menteri ini mulai berlaku, Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 17/KPTS/M/2024 tentang Satuan Tugas Pembangunan Infrastruktur Ibu Kota Negara, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku," bunyi beleid yang diteken Dody pada 26 Maret lalu.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Namun, berdasarkan penelusuran CNNIndonesia.com, tidak ditemukan dokumen aturan tentang satgas pembangunan IKN yang dicabut Dody, yakni Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 17/KPTS/M/2024 Tentang Satgas Pembangunan Infrastruktur IKN, dalam situs resmi kementerian.
Satgas Pembangunan Infrastruktur IKN sendiri dibentuk oleh Menteri PUPR era Jokowi, Basuki Hadimuljono, pada 2021 lewat Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 1419/KPTS/M/2021 tentang Satgas Pembangunan Infrastruktur IKN.
"Satgas IKN bertugas membantu Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat dalam mengoordinasikan dan mengendalikan perencanaan dan pelaksanaan pembangunan infrastruktur Ibu Kota Negara dengan pendekatan keterpaduan, inovatif, dan tata kelola pemerintahan yang baik," bunyi putusan kedua beleid itu, dikutip Rabu (16/4).
Saat ini, jabatan Ketua Satgas Pembangunan Infrastruktur IKN diisi oleh Danis H. Sumadilaga. Danis sebelumnya pernah menjabat Direktur Jenderal Cipta Karya Kementerian PUPR.
(fby/pta)
komentar
Jadi yg pertama suka