Ekonomi & Bisnis
Mengapa Pelunasan Biaya Haji Diperpanjang?
TEMPO BISNIS
| Kemarin, 12:24
5 0 0
0
TEMPO.CO, Jakarta - Kementerian Agama (Kemenag) memutuskan untuk memperpanjang pelunasan biaya perjalanan ibadah haji (Bipih) reguler 1446 Hijriah tahap dua hingga Jumat, 25 April 2025. Pelunasan awalnya dijadwalkan berakhir pada Kamis, 17 April 2025.
“Kita perpanjang lagi pelunasan Bipih reguler hingga 25 April 2025,” kata Direktur Layanan Haji Dalam Negeri Kemenag Muhammad Zain dalam keterangan tertulis di Jakarta, Kamis, 17 April 2025.
Dia menjelaskan, perpanjangan waktu pembayaran biaya haji dilakukan karena terdapat empat provinsi yang belum memenuhi kuota 100 persen. Keempat provinsi yang dimaksud adalah DKI Jakarta sebesar 98,75 persen, Jawa Barat sebesar 95,23 persen, Sumatera Selatan sebesar 99,73 persen, dan Gorontalo sebesar 97,21 persen.
“Dengan perpanjangan ini, kami berharap seluruh kuota hari reguler dapat terserap secara optimal,” ucap Zain.
Dia merinci, Indonesia mendapatkan kuota haji sebanyak 221.000 pada 2025. Jumlah tersebut terdiri dari 203.320 jemaah haji reguler dan 17.680 jemaah haji khusus.
Untuk kuota haji reguler, lanjut dia, terbagi atas 190.897 jemaah haji reguler yang berhak melunasi pembayaran sesuai dengan urutan porsi; 10.166 jemaah haji reguler prioritas lanjut usia (lansia); 685 pembimbing ibadah pada Kelompok Bimbingan Ibadah Haji dan Umrah (KBIHU); serta 1.572 petugas haji daerah (PHD).
Adapun hingga Kamis, 17 April 2025, jemaah yang sudah melunasi biaya haji reguler sebanyak 209.359 orang. Para jemaah tersebut terdiri dari 180.641 jemaah yang berhak lunas pada 2025, baik pada pembayaran tahap pertama maupun tahap kedua. Selain itu, terdapat 26.525 jemaah yang mulanya masuk dalam kelompok cadangan, 1.512 PHD, dan 681 KBIHU.
Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (Ditjen PHU) Kemenag telah menerbitkan Rencana Perjalanan Haji (RPH) 1446 Hijriah atau 2025 Masehi. Jemaah haji Indonesia dijadwalkan akan mulai memasuki asrama haji pada Kamis, 1 Mei 2025.
Kemudian, sehari berikutnya, jemaah haji reguler asal tanah air secara bertahap akan diterbangkan ke Tanah Suci dari embarkasi masing-masing.
Sebelumnya, Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan pemerintah menyepakati biaya haji untuk keberangkatan pada 2025 sebesar Rp 89.410.258,79. Dari angka tersebut, sebanyak 62 persen di antaranya ditanggung oleh jemaah dan 38 persen dibayarkan oleh pemerintah.
“Besaran BPIH pada penyelenggaraan ibadah haji 1446 Hijriah atau 2025 Masehi sebesar Rp 89.410.258,79,” ujar Ketua Panitia Kerja (Panja) BPIH Komisi VIII DPR RI Abdul Wachid dalam rapat dengar pendapat (RDP) dengan Kemenag di Gedung Parlemen, Jakarta, Senin, 6 Januari 2025.
Apabila dibandingkan dengan tahun lalu, maka jumlah biaya haji pada 2025 berkurang sebesar Rp 4.000.027,31. Untuk diketahui nominal bipih pada 2024 adalah Rp 93.410.286.
Adapun skema pembagian bipih yang ditetapkan pada 2025 berbeda dari tahun sebelumnya. Jika tahun ini 62 persen biaya ditanggung oleh jemaah dan 38 persen dibayarkan oleh pemerintah, maka pada 2025 besaran ongkos yang dibayar jemaah lebih rendah di angka 60 persen dan oleh pemerintah sebesar 40 persen.
Pada 2025, biaya perjalanan ibadah haji (BPIH) yang harus dilunasi masing-masing jemaah sebesar Rp 55.431.750,78. Jumlah tersebut dialokasikan untuk membiayai akomodasi di Makkah dan Madinah, membiayai tiket pesawat, serta biaya hidup.
Kemudian, apabila dibandingkan dengan 2024, maka besaran biaya haji tahun ini mengalami penurunan. “Turun Rp 614.420,82 dari bipih 1445 Hijriah atau 2024 Masehi yang sebesar Rp 56.046.171,60,” kata Abdul.
Sementara itu, nilai manfaat yang ditanggung pemerintah pada penyelenggaraan haji 2025 sebesar Rp 6.831.820.756.658,34. Angka tersebut turun sebesar Rp 1.368.219.881.908,86 dari total keseluruhan nilai manfaat untuk bipih tahun lalu, yaitu Rp 8.200.040.638.567.
Nabiila Azzahra berkontribusi dalam penulisan artikel ini.
komentar
Jadi yg pertama suka