Cari Berita
Tips : hindari kata umum dan gunakan double-quote untuk kata kunci yang fix, contoh "sakura"
Maksimal 1 tahun yang lalu
Ekonomi & Bisnis
Pasar Mangga Dua Disorot AS: Respons Beberapa Kementerian Soal Barang Bajakan
TEMPO BISNIS   | Kemarin, 20:53
1   0    0    0
TEMPO.CO, Jakarta - Pasar Mangga Dua, salah satu pusat grosir terbesar di Jakarta menjadi sorotan karena disebut dalam dokumen resmi Pemerintah Amerika Serikat sebagai pusat peredaran barang bajakan.
Tuduhan tersebut tertuang dalam National Trade Estimate Report on Foreign Trade Barriers 2025 yang dirilis oleh Kantor Perwakilan Dagang AS (USTR) pada 31 Maret 2025.
Laporan tersebut menyoroti lemahnya perlindungan hak kekayaan intelektual di Indonesia, dan menyebut Pasar Mangga Dua masuk dalam daftar Notorious Markets for Counterfeiting and Piracy 2024. Imbas dari laporan ini, Presiden AS Donald Trump pun memutuskan menambah tarif impor terhadap sejumlah negara, termasuk Indonesia.
Isu ini langsung menjadi perhatian berbagai kementerian di Indonesia. Tiga kementerian berikut ini menyampaikan tanggapan resmi terkait tudingan ini dan upaya yang akan dilakukan pemerintah.
Menteri Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM), Maman Abdurrahman, menyebut bahwa jika memang ada pelanggaran hukum seperti penjualan barang bajakan, hal itu merupakan ranah aparat penegak hukum. Namun demikian, Maman menyatakan tidak tinggal diam terhadap laporan USTR tersebut.
“Apabila ada pembajakan dan sebagainya, satgas bisa langsung turun menindak hal-hal yang kayak begitu,” ujar Maman di Gedung Smesco Indonesia, Jakarta Selatan, Jumat, 25 April 2025.
Ia mengungkapkan bahwa pihaknya sedang menggagas pembentukan Satuan Tugas Perlindungan dan Pemberdayaan UMKM, yang akan bersinergi dengan berbagai kementerian dan lembaga. Satgas ini bertujuan menindaklanjuti praktik pembajakan di lapangan serta membina pelaku UMKM agar fokus mengembangkan produk asli lokal dan tidak tergiur menjual barang tiruan.
Sementara itu, Kementerian Perdagangan (Kemendag) masih bersikap hati-hati. Kepala Badan Kebijakan Perdagangan, Rusmin Amin, mengakui pihaknya belum menerima arahan resmi dari pimpinan untuk menindaklanjuti laporan tersebut.
“Itu kan baru isu dari luar sana, kita juga belum tahu arahannya dari atas,” kata Rusmin saat ditemui di kawasan Cikini, Jakarta Pusat, Kamis, 24 April 2025.
Saat ditanya mengenai kebijakan khusus dalam menangani barang bajakan di pasar-pasar tradisional dan pusat grosir seperti Mangga Dua, Rusmin justru menyarankan agar hal itu ditanyakan langsung ke Direktorat Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (PKTN) Kemendag.

Kementerian Perindustrian

Kementerian Perindustrian (Kemenperin) menekankan bahwa penyebaran barang bajakan lebih efektif dicegah di hulu, bukan di pasar. Juru Bicara Kemenperin, Febri Hendri Antoni Arif, menyatakan sebagian besar barang bajakan masuk melalui mekanisme impor resmi atau e-commerce, seringkali dengan memanfaatkan fasilitas Pusat Logistik Berikat (PLB).
Salah satu upaya yang pernah dilakukan Kemenperin adalah menerbitkan Permenperin No. 5 Tahun 2024, yang mewajibkan importir memiliki sertifikat merek saat mengajukan permohonan impor tekstil, tas, dan alas kaki. Namun sayangnya, regulasi ini tidak berlangsung lama.
“Sayangnya Permenperin No. 5 Tahun 2024 tersebut berumur pendek dan tidak berlaku lagi karena Permendag No. 36 Tahun 2024 sebagai dasar terbitnya regulasi tersebut tiba-tiba diubah oleh kantor K/L lain menjadi Permendag No. 8 Tahun 2024 pada bulan Mei 2024,” kata Febri, seperti dikutip dari Antara, pekan lalu.
“Akibatnya, tidak ada kewajiban importir untuk menyampaikan sertifikat merek dari prinsipal ketika mereka mengajukan permohonan impor pada Kemendag dan Kemenperin,” lanjut dia.
Menurutnya, perubahan regulasi ini melemahkan upaya pemerintah dalam menyaring barang bajakan sejak dari pintu masuk.
Masalah barang bajakan dan tarif impor ini juga menjadi bagian dari perundingan dagang antara Indonesia dan Amerika Serikat yang dipimpin oleh Menko Perekonomian Airlangga Hartarto. Indonesia dan AS sepakat bahwa pembahasan isu tarif resiprokal ini akan diselesaikan dalam waktu 60 hari.
Alif Ilham Fajriadi, Alfitria Nefi P, dan Ahmad Oktavian turut berkontribusi dalam penulisan artikel ini. 
komentar
Jadi yg pertama suka