Tanah Air
Asosiasi Pengacara Nilai RUU KUHAP Lemahkan Peran Advokat
CNN INDONESIA
| Mei 3, 2025
34 0 0
0
Ketua IKADIN Maqdir Ismail menilai Pasal 142 ayat (3) huruf b RUU KUHAP mengancam kebebasan berpendapat dan peran pembelaan advokat.
komentar
Jadi yg pertama suka