Cari Berita
Tips : hindari kata umum dan gunakan double-quote untuk kata kunci yang fix, contoh "sakura"
Maksimal 1 tahun yang lalu
Ekonomi & Bisnis
15,3 Juta Orang Nunggak Iuran JKN, Kemenkes-BPJS Singgung Sanksi
CNN EKONOMI   | 11 jam yang lalu
7   0    0    0
Jakarta, CNN Indonesia --
Kementerian Kesehatan (Kemenkes) mengungkapkan ada 15,3 juta orang yang menunggak iuran jaminan kesehatan nasional (JKN) per Maret 2025.
Sekretaris Jenderal Kemenkes Kunta Wibawa Dasa Nugraha mengatakan ada 222,7 juta peserta JKN per Maret 2025 alias 98,3 persen dari total penduduk Indonesia.
Di lain sisi, peserta non-aktif meningkat cukup drastis dari 20,2 juta orang pada 2019 ke 56,8 juta di kuartal I 2025.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kunta membagi alasan JKN non-aktif menjadi dua, yakni karena mutasi dan menunggak. Ada 41,5 juta orang berstatus non-aktif karena mutasi dengan sejumlah alasan, salah satunya penerima bantuan iuran (PBI) yang akhirnya mendapat pekerjaan.
Catatan Kemenkes soal peserta JKN non-aktif adalah mereka yang dikeluarkan dari segmen kepesertaannya sebelumnya tetapi belum mengaktifkan lagi kepesertaan JKN tersebut.
"Yang menunggak (JKN non-aktif) itu warna kuning," ucap Kunta dalam Rapat Panja Jaminan Kesehatan Nasional dengan Komisi IX DPR RI di Jakarta Pusat, Rabu (7/5).
Pada bahan paparan Kunta, diagram batang berwarna kuning itu menunjukkan angka 15,3 juta orang. Angka itu bertambah dari tahun lalu sebanyak 15 juta peserta JKN menunggak iuran.
Kemenkes kemudian menyinggung potensi sanksi bagi para peserta JKN non-aktif. Pasalnya, tingginya jumlah peserta non-aktif diklaim membuat penerimaan iuran jadi tak optimal.
Di lain sisi, rendahnya penerimaan iuran berpotensi membuat program JKN tidak mampu membiayai pelayanan kesehatan masyarakat. Ini mencakup pelayanan di rumah sakit (RS) maupun pusat kesehatan masyarakat (Puskesmas).
"Pengenaan sanksi administratif secara lebih clear kepada mereka yang mampu, tapi tidak mau membayar. Ini kan moral hazard ada di sini. Terakhir, pemutakhiran data peserta JKN yang non-aktif. Karena mungkin saja mereka sudah meninggal atau tidak mampu lagi sehingga bisa masuk PBI," tandasnya.
Lalu, Direktur Keuangan dan Investasi BPJS Kesehatan Arief Witjaksono Juwono Putro mengutip Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 59 Tahun 2024. Ia menjelaskan penonaktifan JKN dilakukan jika peserta menunggak iuran selama sebulan.
Penonaktifan itu akan dicabut saat peserta JKN membayar kembali tunggakannya. Jumlah iuran yang harus dibayar adalah paling banyak 24 bulan beserta iuran bulan berjalan.
"Ada juga ketentuan denda, apabila dalam 45 hari sejak dia melunasi tunggakan dia mengakses rawat inap, ini wajib membayar denda kepada BPJS Kesehatan untuk satu kali rawat inap. Besarannya itu 5 persen dari perkiraan biaya Indonesian Case Based Groups (INA CBGs) dengan jumlah bulan tertunggak 12 bulan dan besaran denda paling tinggi Rp20 juta," jelasnya.
"Denda ini dikecualikan untuk peserta PBI dan pekerja bukan penerima upah (PBPU) atau bukan pekerja (BP) yang iuran seluruhnya dibayarkan oleh pemerintah daerah," tutup Arief.
(skt/sfr)
komentar
Jadi yg pertama suka