Cari Berita
Tips : hindari kata umum dan gunakan double-quote untuk kata kunci yang fix, contoh "sakura"
Maksimal 1 tahun yang lalu
Ekonomi & Bisnis
PERDOKJASI: OJK Perkuat Peran Dokter dalam Tata Kelola Asuransi Kesehatan
TEMPO BISNIS   | 9 jam yang lalu
7   0    0    0
TEMPO.CO, Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mewajibkan perusahaan asuransi kesehatan untuk memiliki tenaga medis dengan kualifikasi dokter dan Dewan Penasihat Medis dalam strukturnya. Perhimpunan Dokter Pembiayaan Jaminan Sosial dan Perasuransian Indonesia (PERDOKJASI) merespons positif aturan teranyar tersebut.
Ketua Pengurus Pusat PERDOKJASI Wawan Mulyawan mengatakan kehadiran Dewan Penasehat Media bakal krusial. Salah satunya untuk memastikan setiap klaim asuransi kesehatan tidak merugikan peserta secara klinis maupun finansial.
Lewat keterlibatan mereka, keputusan klinis tidak semata berdasarkan kalkulasi aktuaria, aspek underwriting dan klaim, serta aspek administratif. “Tetapi juga mempertimbangkan evidence-based medicine, efikasi layanan, serta etika kedokteran profesional yang mengutamakan perlindungan bagi pasien sebagai pusatnya,” ucap Wawan lewat keterangan tertulis pada Sabtu, 7 Juni 2025.
OJK mengatur ketentuan soal Dewan Penasihat Medis dalam Surat Edaran Nomor 7 tahun 2025 yang akan berlaku mulai 1 Januari 2026. Aturan ini juga mewajibkan produk asuransi kesehatan untuk memiliki skema pembagian risiko atau co-payment. Artinya, peserta harus menanggung paling sedikit 10 persen dari biaya klaim. Selain itu, diatur juga mengenai koordinasi manfaat antara perusahaan asuransi dengan BPJS Kesehatan.
Perhimpunan menilai regulasi ini merupakan sinyal positif terhadap penguatan orientasi sosial dalam industri asuransi kesehatan. “Kami melihat komitmen OJK yang tidak hanya memastikan keberlanjutan finansial, tetapi juga menjamin bahwa produk asuransi kesehatan benar-benar melindungi dan memberdayakan masyarakat sebagai konsumen,” kata Wawan.
Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK Ogi Prastomiyono mengatakan salah satu latar belakang penerbitan Surat Edaran OJK ini adalah untuk mendorong efisiensi dalam biaya kesehatan yang terus meningkat di tengah tren inflasi medis. “Surat Edaran OJK juga diterbitkan untuk mendorong pembenahan ekosistem asuransi kesehatan dengan penerapan praktik pengelolaan risiko yang lebih baik,” kata dia dalam konferensi pers daring pada Senin, 2 Juni 2025.
komentar
Jadi yg pertama suka