Ekonomi & Bisnis
Komdigi Perintahkan Aplikasi World Hapus Permanen Data Mata Warga RI
TEMPO BISNIS
| Juni 18, 2025
10 0 0
0
TEMPO.CO, Jakarta - Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) memerintahkan platform World untuk menghentikan aktivitas pengumpulan data dan pemindaian mata penggunanya. Tools For Humanity (TFH) dan mitra lokalnya PT Sandina Abadi Nusantara sebagai pengelola aplikasi juga harus menghapus permanen seluruh data biometrik masyarakat Indonesia.
“Penghapusan permanen terhadap seluruh iris code dan data atau kode terenkripsi lainnya yang berasal dari warga negara Indonesia dan tersimpan di perangkat pengguna World,” kata Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital Komdigi Alexander Sabar dalam keterangan tertulis yang dikutip Rabu, 18 Juni 2025.
Selain kedua perintah tersebut, Komdigi merekomendasikan perbaikan menyeluruh terhadap tata kelola data pribadi, sistem keamanan data, serta prosedur operasional. Menurut Alexander, aplikasi World juga harus mematuhi secara penuh seluruh regulasi nasional, sebagai syarat mutlak untuk melanjutkan operasional bisnis di Indonesia. "Termasuk kewajiban menjamin bahwa tidak terdapat data anak yang diproses apabila TFH hendak melanjutkan kegiatan bisnis di Indonesia," ujar dia.
Untuk melindungi publik dari risiko penyalahgunaan data digital, khususnya data biometrik, Komdigi memutuskan untuk tetap memberlakukan sanksi penghentian sementara terhadap aplikasi World. Alexander menyebut, langkah ini merupakan hasil dari proses klarifikasi dan pemeriksaan menyeluruh terhadap aktivitas pengumpulan data biometrik iris melalui platform World ID, yang dinilai belum sepenuhnya memenuhi ketentuan hukum nasional.
Menurut Alexander, evaluasi teknis atas dokumen, sistem, dan mekanisme yang digunakan TFH menunjukkan masih adanya pelanggaran terhadap ketentuan perlindungan data pribadi. Selain itu, perusahaan tersebut belum memenuhi kewajiban administratif sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) yang sah.
Kementerian juga menyoroti aspek etika dalam proses pengumpulan data, terutama ketika praktik tersebut menyasar kelompok rentan. Kelompok rentan ini antara lain anak-anak dan remaja, lansia, penyandang disabilitas, masyarakat dengan tingkat literasi digital rendah, serta mereka yang berada di wilayah terpencil atau dengan akses informasi terbatas.
Sebelumnya, Komdigi membekukan sementara izin Worldcoin dan WorldID setelah mendapatkan laporan dari masyarakat. Pengelola aplikasi tersebut melakukan aktivitas pemindaian mata dengan iming-iming uang ratusan ribu rupiah.
Komdigi juga telah memanggil perwakilan TFH selaku entitas resmi World pada Rabu, 7 Mei 2025. "Untuk meminta penjelasan mendalam atas berbagai aspek operasional dan kepatuhan hukum atas layanan World App, Worldcoin, dan WorldID," ujar Alexander dalam diskusi di kantornya, Jakarta Pusat, Jumat, 9 Mei 2025.
Dia menjelaskan, Komdigi menggali informasi mengenai alur bisnis dan ekonomi produk TFH, penilaian atas kepatuhan TFH terhadap perlindungan data pribadi di Indonesia. "Termasuk praktik pemberian insentif finansial dalam pengumpulan data pribadi," ujarnya.
Selain itu pemerintah meminta TFH menjelaskan tentang keamanan data biometrik pengguna, khususnya pengumpulan data iris. Di dalam forum tersebut, kedua belah pihak juga membahas terkait dengan kepatuhan terhadap kewajiban registrasi sebagai PSE, batas tanggung jawab antarentitas dalam ekosistemnya, hingga kemampuan sistem mereka untuk mengidentifikasi, melindungi data pribadi anak, serta penerapan teknologi pemindai yang diterapkan.
Dari hasil pemanggilan tersebut, Komdigi mengetahui bahwa Worldcoin telah mengumpulkan data iris mata masyarakat di Indonesia sejak 2021. Namun, TFH sendiri baru terdaftar sebagai PSE privat asing pada 2025.
Sejak mulai beroperasi hingga layanannya dibekukan sementara, TFH mengaku telah mengumpulkan lebih dari 500 ribu data iris mata masyarakat Indonesia. Namun, Alex mengaku belum mengetahui apa tujuan TFH merekam data-data tersebut. "Mereka telah mengumpulkan lebih dari 500 ribu retina dan retina code dari pengguna di Indonesia," kata dia.
Aktivitas pemindaian data mata itu sebelumnya dilakukan oleh enam operator TFH yang ada di Indonesia. Kini, seluruh aktivitas pemindaian retina telah dihentikan, seusai Komdigi membekukan layanannya.
Soal nasib aplikasi World ke depan, Komdigi menyatakan kelangsungan aktivitas TFH di Indonesia akan bergantung pada komitmen perusahaan dalam menjunjung tinggi kepatuhan terhadap regulasi nasional. Di samping itu, juga bergantung pada komitmen mereka menunjukkan tanggung jawab sosial yang nyata kepada masyarakat. "Kami senantiasa berkomitmen untuk menjaga ruang digital Indonesia agar tetap aman, adil, dan bertanggung jawab melalui kegiatan pengawasan di ruang digital," tutur Alexander.
Komdigi berjanji untuk bertindak tegas, jika pemindaian mata lewat aplikasi World tersebut berisiko terhadap kebocoran data. "Kalau memang berisiko terhadap kebocoran data dan sebagainya, kami pasti akan mengambil langkah tegas untuk melindungi data-data pribadi masyarakat yang sudah mereka rekam," ujar Alex.
komentar
Jadi yg pertama suka