Cari Berita
Tips : hindari kata umum dan gunakan double-quote untuk kata kunci yang fix, contoh "sakura"
Maksimal 1 tahun yang lalu
Ekonomi & Bisnis
Implementasi Pungutan Cukai MBDK Mundur Lagi, Kemenkeu Ungkap Alasannya
TEMPO BISNIS   | Juni 18, 2025
10   0    0    0
TEMPO.CO, Jakarta - Penerapan pungutan cukai Minuman Berpemanis dalam Kemasan (MBDK) kembali mundur. Kementerian Keuangan (Kemenkeu) memastikan kebijakan tersebut tak akan berlaku tahun ini melainkan tahun depan.
Direktur Jenderal Strategi Ekonomi dan Fiskal Kemenkeu Febrio Kacaribu mengatakan penerapan cukai MBDK mundur karena pertimbangan kondisi ekonomi saat ini. “MBDK tujuan kebijakannya kita tahu untuk kesehatan terutama, tapi kita melihat kondisi perekonomiannya,” ucap dia ketika ditemui seusai Konferensi Pers APBN bulanan di kantor Kementerian Keuangan, Selasa, 17 Juni 2025.
Saat ini Kemenkeu sedang mengevaluasi potensi penerimaan yang hilang dari target penerapan cukai tersebut. Pemerintah, menurut Febrio, juga bakal membahas rencana penerapannya tahun depan. “Jadi kita lihat saja nanti, terutama kalau kami lagi menyiapkan untuk 2026,” ucapnya.
Pemerintah telah merencanakan pungutan cukai minuman berpemanis dalam kemasan mulai 2024, namun implementasinya diundur hingga 2025. Tahun ini, cukai MBDK ditargetkan terkumpul Rp 3,8 triliun. Direktorat Jenderal Bea Cukai bahkan sempat mengumumkan pungutan bakal mulai ditarik pada semester II 2025. Namun dalam konferensi pers APBN, 17 Juni 2025, Direktur Jenderal (Dirjen) Bea dan Cukai Djaka Budhi Utama mengumumkan pembatalan pungutan.
Sebelumnya, Center For Indonesia Strategic Development Iniatitives (CISDI) menilai penerapan kebijakan tersebut membuat pemerintah dapat menghemat Rp 40,6 triliun. Chief Research and Policy Cisdi Olivia Herlinda mengatakan pemungutan cukai minuman berpemanis memberikan dampak ganda yang positif. “Pengurangan konsumsi akan berkontribusi pada penurunan beban penyakit tidak menular, termasuk diabetes melitus tipe 2 dan bertambahnya manfaat ekonomi dari pemasukan cukai,” ujarnya kepada Tempo, Januari lalu.
Riset CISDI menunjukkan penerapan cukai MBDK dapat mengurangi beban pembiayaan kesehatan sekaligus meningkatkan produktivitas sumber daya manusia. Kebijakan ini akan menguntungkan bagi perekonomian negara. Pemerintah dapat menghemat hingga Rp 40,6 triliun, yaitu potensi pengurangan kerugian ekonomi yang disebabkan oleh penanganan penyakit diabetes tipe 2.
komentar
Jadi yg pertama suka