Cari Berita
Tips : hindari kata umum dan gunakan double-quote untuk kata kunci yang fix, contoh "sakura"
Maksimal 1 tahun yang lalu
Ekonomi & Bisnis
Ciputra Akan Studi Sebelum Garap Pasar Rumah Bersubsidi 18 Meter Persegi
TEMPO BISNIS   | Juni 18, 2025
3   0    0    0
TEMPO.CO, Jakarta - PT Ciputra Development Tbk (CTRA) belum memutuskan terjun ke pasar rumah bersubsidi ukuran 18 meter persegi. Perseroan masih harus menggelar studi pasar untuk hunian minimalis yang digagas Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman ini.

Direktur PT Ciputra Development Tbk MI Meiko Handoyo Lukmantara mengatakan rumah bersubsidi ukuran 18 meter persegi bagus secara ide. Pemerintah berarti bersedia menyediakan hunian minimalis tapi tidak jauh dari tempat kerja. “Mau ikut atau tidak, kembali ke studi pasar bagaimana melihatnya,” kata dia dalam paparan publik di Hotel Raffles, Jakarta, Selasa, 17 Juni 2025. 
Pemerintah berencana mengembangkan hunian 18 meter persegi di perkotaan. Meiko mengatakan rencana menyediakan hunian minimalis ini memang baiknya didirikan di kawasan perkotaan atau Jabodetabek. Di satu sisi ada hunian yang layak dan di sisi lain konsumen juga dekat dengan lokasi kerja. “Membantu masyarakat ada rumah di perkotaan, tapi bisa menikmati KPR bersubsidi,” kata dia. 
Direktur CTRA Budiarsa Sastrawinata juga mengatakan ide menyediakan hunian minimalis ini patut diapresiasi. Dari hunian minimalis ini, kata dia, masyarakat bisa punya tambahan pilihan. Pengembang di sisi lain bisa menyesuaikan diri dengan daya beli dan ketersediaan lahan. “Kecil kalau ditata dengan baik bisa layak huni,” ujarnya.
Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman mengusulkan perubahan batas minimal luas bangunan rumah bersubsidi, dari 21 meter persegi menjadi 18 meter persegi. Pengurangan luas ini bertujuan untuk membantu menurunkan harga rumah. Itu sebabnya rumah minimalis itu difokuskan di perkotaan. "Kalau di desa, tanahnya masih murah," kata Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman Maruarar Sirait alias Ara, saat ditemui usai acara International Conference on Infrastructure (ICI) 2025 di Jakarta International Convention Center, Rabu, 11 Juni 2025.
Menurut Ara, perubahan ukuran minimal itu masih belum diputuskan. Politikus Partai Gerindra ini mengklaim masih akan mendengar masukan dan kritik dari publik. Namun ia tak membeberkan rencana implementasi kebijakan tersebut.
Ia juga mengklaim akan lebih dulu membicarakan hal tersebut dengan Ketua Satgas Perumahan Hashim Djojohadikusumo. "Saya sudah minta waktu, nanti kami ketemu," ucapnya. Hanya saja, Ara tidak merinci kapan jadwal pertemuan itu. 
Adapun dalam draf Keputusan Menteri PKP Nomor/KPTS/M/2025, ukuran luas bangunan rumah bersubsidi dirancang minimal 18 meter persegi dan maksimal 36 meter persegi. Sedangkan luas bangunan minimal 25 meter persegi dan maksimal 200 meter persegi. 
Sementara ini, dalam Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 689/KPTS/M/2023, ukuran luas bangunan rumah subsidi minimal 21 meter persegi dan maksimal 36 persegi. Kemudian luas tanah minimal 60 meter persegi dan maksimal 200 meter persegi.
Ara mengatakan ide memperkecil ukuran rumah subsidi datang usai berdiskusi dengan konsumen dan pengembang. Menurut dia, gagasan baru ini akan menjawab persoalan tingginya kebutuhan rumah di perkotaan. Sementara, rumah subsidi umumnya tidak tersedia di kota karena harga tanah mahal.
"Di Jakarta tidak ada (rumah subsidi), Bandung tidak ada, Surabaya tidak ada. Tanahnya mahal," ujar Ara. "Tentu kami berpikir (ukuran) tanahnya diperkecil, desainnya dibuat bagus, tidak kumuh, dan menarik."
Soal kualitas, menurut Ara, tidak ditentukan ukuran luas lahan maupun bangunan tetapi bergantung pada pengembangn. Karena itu, ia mengklaim bersikap keras kepada pengembang rumah bersubsidi yang tidak bertanggung jawab dan tidak berkualitas. "Jadi, kita jangan kalah dari masalah," kata dia.
komentar
Jadi yg pertama suka