Ekonomi & Bisnis
Segini Gaji Yovie Widianto yang Jadi Komisaris PT Pupuk Indonesia
TEMPO BISNIS
| Juni 18, 2025
12 0 0
0
TEMPO.CO, Jakarta - PT Pupuk Indonesia (Persero) menetapkan musisi Yovie Widianto sebagai Komisaris pada Senin, 16 Juni 2025. Yovie Widianto menggantikan Kepala Badan Perencanaan dan Pengembangan Ketenagakerjaan (Barenbang Naker) Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) Anwar Sanusi yang sebelumnya menjabat sejak 2018.
“Mengangkat nama-nama tersebut di bawah ini sebagai anggota Dewan Komisaris Perusahaan Perseroan (Persero) PT Pupuk Indonesia,” demikian petikan keterangan Perseroan dalam keterbukaan informasi Bursa Efek Indonesia (BEI) pada Senin, 16 Juni 2025.
Lantas, berapa gaji yang bakal diterima Yovie Widianto
Struktur Remunerasi Komisaris Pupuk Indonesia
Merujuk pada Laporan Tahunan 2024 Pupuk Indonesia, komponen remunerasi atau penghasilan Dewan Komisaris dan Direksi berdasarkan Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Nomor PER-3/MBU/03/2023 tentang Organ dan Sumber Daya Manusia BUMN. Struktur remunerasi terdiri dari gaji atau honor; tunjangan; fasilitas; tantiem; serta pajak atas honorarium, tunjangan, dan fasilitas.
Gaji atau honor merupakan penghasilan tetap dalam bentuk uang tunai yang diterima setiap bulan akibat kedudukannya sebagai anggota Dewan Komisaris. Perhitungan gaji Komisaris Utama sebesar 45 persen dari gaji Direktur Utama, sedangkan gaji Komisaris mendapatkan sebesar 90 persen dari gaji Komisaris Utama.
Selanjutnya, tunjangan didefinisikan sebagai penghasilan berupa uang tunai atau yang dapat dinilai dengan uang, yang diterima pada waktu tertentu oleh anggota Dewan Komisaris. Tunjangan meliputi tunjangan hari raya (THR) keagamaan yang diberikan paling banyak satu kali honorarium di setiap tahunnya; tunjangan transportasi sebesar 20 persen dari honorarium per bulan; dan asuransi purnajabatan dengan ketentuan premi ditanggung perusahaan maksimal 25 persen dari honorarium per tahun.
Fasilitas adalah penghasilan berupa sarana dan/atau kemanfaatan dan/atau penjaminan yang digunakan atau dimanfaatkan oleh anggota Dewan Komisaris Pupuk Indonesia. Fasilitas mencakup fasilitas kesehatan dalam bentuk penggantian biaya pengobatan dan fasilitas bantuan hukum yang diberikan jika diperlukan.
Berikutnya, tantiem diartikan sebagai penghasilan yang menjadi penghargaan jika Perseroan mendapatkan laba dan tidak mengalami akumulasi kerugian, atau saat realisasi pencapaian key performance indicators (KPI) melewati 100 persen. Sedangkan insentif kinerja adalah penghasilan yang menjadi penghargaan bagi Dewan Komisaris.
Perhitungan tantiem atau insentif kinerja Komisaris Utama Pupuk Indonesia sebesar 45 persen dari tantiem atau insentif kinerja Direktur Utama. Sementara itu, Komisaris mendapatkan tantiem atau insentif kinerja sebesar 90 persen dari Komisaris Utama.
Terkait pajak atas honorarium, tunjangan, dan fasilitas, akan ditanggung oleh Perusahaan. Sedangkan pajak atas tantiem atau insentif kinerja menjadi beban masing-masing anggota Dewan Komisaris.
Besaran Remunerasi Komisaris Pupuk Indonesia
Sepanjang 2024, Komisaris Pupuk Indonesia Anwar Sanusi menerima total honorarium dan tunjangan 2024 serta insentif kinerja tahun buku 2023 mencapai Rp 1.946.916.000. Sedangkan besaran THR yang diterima sebesar Rp 134.055.000.
Berikut rincian remunerasi seluruh anggota Dewan Komisaris Pupuk Indonesia pada 2024:
- Komisaris Utama merangkap Komisaris Independen Darmin Nasution: Rp 2.144.880.000 (total honorarium dan tunjangan 2024 serta insentif kinerja tahun buku 2023) dan Rp 148.950.000 (THR).
- Komisaris Independen Mustoha Iskandar: Rp 1.946.916.000 (total honorarium dan tunjangan 2024 serta insentif kinerja tahun buku 2023) dan Rp 134.055.000 (THR).
- Komisaris Independen Riswinandi (menjabat sejak 4 Maret 2024): Rp 1.593.092.353 (total honorarium dan tunjangan 2024 serta insentif kinerja tahun buku 2023) dan Rp 116.326.477 (THR).
- Komisaris Independen Danar Rahmanto (menjabat sejak 22 Juli 2024): Rp 856.222.315 (total honorarium dan tunjangan 2024 serta insentif kinerja tahun buku 2023).
- Komisaris Independen Irfan Ahmad Fauzi (menjabat sejak 22 Juli 2024): Rp 856.222.315 (total honorarium dan tunjangan 2024 serta insentif kinerja tahun buku 2023).
- Komisaris Anwar Sanusi: Rp 1.946.916.000 (total honorarium dan tunjangan 2024 serta insentif kinerja tahun buku 2023) dan Rp 134.055.000 (THR).
- Komisaris Suwandi: Rp 1.946.916.000 (total honorarium dan tunjangan 2024 serta insentif kinerja tahun buku 2023) dan Rp 134.055.000 (THR).
- Komisaris Febrio Nathan Kacaribu: Rp 1.946.916.000 (total honorarium dan tunjangan 2024 serta insentif kinerja tahun buku 2023) dan Rp 134.055.000 (THR).
- Komisaris Ari Dwipayana: Rp 1.946.916.000 (total honorarium dan tunjangan 2024 serta insentif kinerja tahun buku 2023) dan Rp 134.055.000 (THR).
- Komisaris Farhat Brachma: Rp 1.946.916.000 (total honorarium dan tunjangan 2024 serta insentif kinerja tahun buku 2023) dan Rp 134.055.000 (THR).
komentar
Jadi yg pertama suka