Cari Berita
Tips : hindari kata umum dan gunakan double-quote untuk kata kunci yang fix, contoh "sakura"
Maksimal 1 tahun yang lalu
Ekonomi & Bisnis
KKP Tangkap Dua Kapal Pencuri Ikan Asal Filipina di Perairan Sulawesi Utara
TEMPO BISNIS   | Juni 18, 2025
10   0    0    0
TEMPO.CO, Jakarta - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) mengumumkan telah menangkap dua unit kapal ilegal berbendera Filipina di perairan Sulawesi Utara pada Senin, 16 Juni 2025. Kedua kapal pencuri ikan tersebut dicegat saat menangkap ikan di perairan Indonesia.
Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) KKP Pung Nugroho Saksono mengatakan, terdapat 17 awak yang ditahan dari kedua kapal itu. Dari aktivitas pencurian ikan tersebut, ia menaksir potensi kerugian negara mencapai Rp 31,6 miliar.
“Kami berhasil menyelamatkan kerugian negara mencapai Rp 31,6 miliar dari dua kapal ini,” kata Saksono dalam jumpa pers di Kantor KKP, Rabu, 18 Juni 2025.
Ia mengatakan dua kapal tersebut berukuran 65,22 gross ton (GT) dan kapal pendukung berukuran 31 GT yang berfungsi sebagai kapal penerang. “Operasi ini berhasil berkat koordinasi dua pangkalan, yakni PSDKP Bitung dan Tahuna,” ujarnya.
Menurut Saksono, perairan Sulawesi Utara merupakan sasaran empuk para pencuri kapal dari berbagai negara. Sebab, kata dia, perairan tersebut punya potensi sumber daya perikanan yang berlimpah terutama jenis ikan tuna.
Ia menambahkan, ke depannya KKP akan terus meningkatkan koordinasi dan pengawasan di wilayah rawan pencurian ikan.“Di perairan Sulut ini ikan tunanya besar-besar dan menjadi wilayah seksi bagi para pencuri ikan,” katanya.
Sebelumnya, Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono menyebutkan sepanjang 2020 hingga 2025 tercatat lebih dari Rp 13 triliun kerugian akibat praktik penangkapan ikan ilegal, penangkapan tidak dilaporkan dan tidak diatur atau Illegal Unreported, and Unregulated Fishing (IUUF).
“Dari kurun waktu 2020-2025, sudah lebih dari Rp13 triliun kerugian negara yang kita selamatkan dari illegal fishing,” kata Wahyu Trenggono dalam peringatan International Day for the Fight Against Illegal, Unreported, and Unregulated Fishing (IUUF) melalui keterangan tertulis di Jakarta, Jumat, 5 Juni 2025.
Wahyu Trenggono menyatakan penangkapan ikan ilegal itu tak hanya dilakukan oleh pelaku penangkapan ikan dari luar negeri, tapi juga dari dalam negeri. Salah satunya lewat alih muat ikan di tengah laut secara ilegal hingga pelanggaran wilayah penangkapan ikan.
Padahal, kata Wahyu Trenggono, sektor kelautan dan perikanan memainkan peran strategis, baik dalam penyediaan pangan biru maupun dalam mendukung pembangunan berkelanjutan berbasis Ekonomi Biru.
Adapun data KKP mencatat rata-rata produksi perikanan tangkap pada tahun 2020-2024 mencapai 7,39 juta ton. Seharusnya dengan angka produksi tersebut, Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) bisa lebih besar tanpa praktik IUU fishing.
komentar
Jadi yg pertama suka