Cari Berita
Tips : hindari kata umum dan gunakan double-quote untuk kata kunci yang fix, contoh "sakura"
Maksimal 1 tahun yang lalu
Ekonomi & Bisnis
KKP Sidak Tambang Ilegal di Pulau Citlim, Temukan Kerusakan Masif
TEMPO BISNIS   | Juni 19, 2025
12   0    0    0
TEMPO.CO, Jakarta - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menyatakan aktivitas tambang ilegal di Pulau Citlim, Kecamatan Sugie Besar, Kabupaten Karimun, Provinsi Kepulauan Riau merusak lingkungan. Hal tersebut diketahui saat Direktorat Jenderal Pengelolaan Kelautan melakukan sidak pengendalian pemanfaatan pulau-pulau kecil di wilayah Pulau Citlim.
Direktur Jenderal Pengelolaan Kelautan KKP Koswara mengatakan pertambangan tidak menjadi kegiatan prioritas di pulau kecil, sesuai Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil. "Bahkan, aktivitas penambangan mineral dilarang apabila menimbulkan kerusakan, pencemaran, dan merugikan masyarakat," ujar Koswara dalam keterangan tertulis, Kamis, 19 Juni 2025.
Dia menuturkan, pulau-pulau kecil adalah ekosistem yang rentan. Oleh karena itu, adanya aktivitas pertambangan akan mengancam kelestarian lingkungan, hingga mengganggu aktvitas ekonomi masyarakat pesisir.
"Aktivitas tambang yang berdampak secara ekologis, terlebih tambang ilegal, tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga mengancam kelestarian lingkungan, merusak ekosistem laut, dan mengganggu mata pencaharian masyarakat pesisir," kata Koswara. Dia memastikan perlindungan pada ekosistem pulau-pulau kecil dari aktivitas penambangan ilegal yang merusak.
Ketika sidak di Pulau Citlim, tim KKP menemukan satu perusahaan pemilik Izin Usaha Pertambangan (IUP) yang masih aktif menambang pasir. Sementara itu, ada dua perusahaan lain yang sudah tidak beroperasi karena masa IUP-nya sudah habis. 
KKP menemukan kerusakan yang masif pada lokasi penerbitan IUP. Kerusakan tersebut berpotensi mengganggu ekosistem pesisir Pulau Citlim, mengingat penambangan dilakukan di wilayah sempadan pantai. Hasil sidak tim KKP akan ditindaklanjuti oleh Direktorat Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan, sebagai langkah penegakan hukum di wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil yang rawan terhadap eksploitasi ilegal.
Direktur Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil KKP, Ahmad Aris, menyebutkan Pulau Citlim hanya memiliki luas 22,94 kilometer persegi. Artinya, pulau ini masuk dalam kategori pulau sangat kecil, karena memiliki luasan dibawah 100 kilometer persegi. 
“Kegiatan yang sifatnya eksploitatif dan mengubah bentang alam tidak boleh dilakukan, karena akan berdampak pada ekosistem laut disekitarnya,” tuturnya.
Aris juga mengatakan, KKP memiliki kewenangan memberikan izin bagi penanam modal asing, maupun memberikan rekomendasi bagi penanaman modal dalam negeri dalam pemanfaatan pulau kecil pada areal penggunaan lainnya. Namun, pemanfaatan pulau pulau kecil dan perairan sekitarnya punya persyaratan ketat.
“Wajib memenuhi persyaratan pengelolaan lingkungan, memperhatikan kemampuan dan kelestarian sistem tata air setempat, dan menggunakan teknologi yang ramah lingkungan,” kata Aris.
Pembatasan penambangan di pulau kecil seperti di Pulau Citlim semakin ketat dengan terbitnya putusan perkara Nomor 35/PUU-XXI/2023 perihal Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil pada 21 Maret 2024. Putusan tersebut menyatakan pemanfaatan sumber daya di pulau kecil harus sesuai prioritas dan memenuhi syarat kelestarian lingkungan secara kumulatif, sesuai Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2007.
komentar
Jadi yg pertama suka