Ekonomi & Bisnis
Pemerintah Buka Skema PPPK Paruh Waktu. Berikut Posisi yang Ditawarkan
TEMPO BISNIS
| Kemarin, 11:27
11 0 0
0
TEMPO.CO, Jakarta - Pemerintah membuka peluang rekrutmen melalui skema Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu, yang ditujukan bagi tenaga non-ASN yang belum berhasil lolos dalam seleksi PPPK 2024.
Kebijakan ini tertuang dalam Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Nomor 16 Tahun 2025, dan secara umum bertujuan untuk mengakomodasi tenaga kerja yang telah memiliki pengalaman di sektor pelayanan publik, namun belum memperoleh formasi atau belum memenuhi kriteria kelulusan dalam seleksi sebelumnya.
Skema PPPK paruh waktu merupakan suatu bentuk pengangkatan ASN berdasarkan sistem kerja perjanjian yang bersifat tidak penuh waktu (part-time). Dalam pelaksanaannya, pegawai yang diangkat melalui skema ini akan mendapatkan kompensasi berupa upah yang besarannya disesuaikan dengan ketersediaan anggaran masing-masing instansi pemerintah. Skema ini tidak hanya menawarkan fleksibilitas waktu kerja, tetapi juga memberi ruang bagi pemerintah untuk tetap memberdayakan tenaga kerja non-ASN secara legal dan terstruktur.
Target dari kebijakan ini adalah individu yang terdaftar dalam basis data Badan Kepegawaian Negara (BKN) dan telah mengikuti proses seleksi CPNS maupun PPPK tahun 2024, tetapi belum dinyatakan lulus atau tidak mendapatkan penempatan dalam formasi yang tersedia.
Pelaksanaan skema PPPK paruh waktu dijadwalkan baru akan dimulai setelah seluruh tahapan seleksi PPPK tahun 2024 rampung, baik tahap pertama maupun tahap kedua. Saat ini, proses seleksi PPPK masih berlangsung dan telah memasuki tahapan akhir.
Adapun pengumuman hasil seleksi PPPK tahap 2 dijadwalkan akan dilakukan secara bertahap pada periode 16 hingga 30 Juni 2025. Sebelumnya, sebanyak 863.993 peserta yang memenuhi syarat administrasi telah mengikuti seleksi kompetensi berbasis sistem Computer Assisted Test (CAT) pada tanggal 16 Mei 2025. Dalam seleksi ini, peserta diuji melalui empat kategori penilaian, yakni:
3. Kompetensi sosial-kultural
4. Wawancara
Berdasarkan informasi resmi dari BKN, terdapat delapan jabatan yang akan ditawarkan dalam skema PPPK paruh waktu. Jabatan-jabatan tersebut mencakup sektor pendidikan, kesehatan, teknis, dan layanan operasional, yang selama ini menjadi tulang punggung penyelenggaraan layanan publik. Berikut daftar lengkapnya:
6. Operator Layanan Operasional
7. Pengelola Layanan Operasional
8. Penata Layanan Operasional
Meskipun jadwal pendaftaran untuk skema PPPK paruh waktu belum diumumkan secara resmi, pemerintah menegaskan bahwa hanya peserta yang telah masuk dalam database BKN dan tercatat pernah mengikuti seleksi CPNS atau PPPK pada tahun 2024 yang akan memenuhi syarat untuk mengikuti skema ini. Informasi teknis terkait tata cara pendaftaran, dokumen yang harus disiapkan, serta alur pelaksanaannya akan diumumkan setelah proses pengumuman hasil kelulusan PPPK tahap 2 selesai.
komentar
Jadi yg pertama suka