Cari Berita
Tips : hindari kata umum dan gunakan double-quote untuk kata kunci yang fix, contoh "sakura"
Maksimal 1 tahun yang lalu
Ekonomi & Bisnis
Serba-serbi Rencana Pemungutan Pajak via E-commerce
TEMPO BISNIS   | Juni 27, 2025
9   0    0    0
TEMPO.CO, Jakarta - Pemerintah berencana mengutip pajak penghasilan (PPh) dari pedagang online di platform e-commerce. Kebijakan ini mengubah skema pelaporan pajak dari sistem mandiri menjadi sistem pemungutan otomatis oleh pihak lokapasar (marketplace).
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak Rosmauli menjelaskan, rencana ini bukanlah pengenaan pajak baru melainkan pengaturan ulang mekanisme pembayaran pajak yang sudah berlaku. “Kebijakan ini tidak mengubah prinsip dasar pajak penghasilan, namun justru memberikan kemudahan bagi pedagang dalam memenuhi kewajiban perpajakan,” ujar Rosmauli seperti dikutip dari Antara, 26 Juni 2025.
Marketplace Jadi Pemungut Pajak
Dalam skema baru ini, platform e-commerce seperti Tokopedia, Shopee, Lazada, dan lainnya akan ditunjuk sebagai pemungut PPh 22 atas transaksi yang dilakukan oleh pedagang (merchant) di platform mereka. Dengan kata lain, pedagang tidak lagi membayar pajak secara mandiri melainkan akan dipotong secara otomatis melalui sistem yang terintegrasi dengan marketplace tempat mereka berjualan.
Langkah ini diambil sebagai upaya untuk menyederhanakan proses administrasi perpajakan, mendorong kepatuhan, serta menjamin perlakuan pajak yang setara antara pelaku usaha daring dan luring.
UMKM Tak Kena
Rosmauli menegaskan, skema ini hanya berlaku bagi pedagang yang memiliki omzet tahunan di atas Rp 500 juta. Sementara itu, pelapak dengan omzet di bawah angka tersebut tetap dibebaskan dari pungutan PPh, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP). “Jadi ini bukan beban baru. Bagi UMKM kecil, kewajiban perpajakan tetap sesuai ketentuan sebelumnya, yakni tidak dipungut,” katanya.
Pencegahan Shadow Economy
Rosmauli menjelaskan, keterlibatan platform e-commerce sebagai pemungut pajak juga dimaksudkan untuk memperkuat pengawasan atas aktivitas ekonomi digital. Selama ini, banyak transaksi online yang tidak terpantau dan berpotensi menjadi bagian dari shadow economy.
“Dengan melibatkan marketplace, pemungutan PPh Pasal 22 ini diharapkan bisa mendorong kepatuhan proporsional dan memastikan kontribusi perpajakan sesuai dengan kapasitas usaha pelaku,” ujarnya.
Belum Final
Rosmauli menegaskan, aturan ini masih dalam tahap finalisasi. Menurutnya, penyusunannya melalui pendekatan meaningful participation, yaitu diskusi dan kajian bersama para pemangku kepentingan, termasuk pelaku industri digital dan kementerian terkait.
Ia mengklaim, sejauh ini respons terhadap rancangan aturan tersebut bersifat positif dan menunjukkan dukungan terhadap upaya reformasi sistem perpajakan yang lebih adil, efisien, dan adaptif terhadap perkembangan teknologi.
“Kami memahami pentingnya kejelasan bagi para pelaku usaha dan masyarakat. Oleh karena itu, apabila aturan ini telah resmi ditetapkan, kami akan menyampaikan secara terbuka, lengkap, dan transparan kepada publik,” katanya.
komentar
Jadi yg pertama suka