Cari Berita
Tips : hindari kata umum dan gunakan double-quote untuk kata kunci yang fix, contoh "sakura"
Maksimal 1 tahun yang lalu
Ekonomi & Bisnis
Bapanas Peringatkan Pengusaha Beras Nakal: Jangan Seperti Kasus MinyaKita
TEMPO BISNIS   | Juni 29, 2025
10   0    0    0
TEMPO.CO, Jakarta - Kepala Badan Pangan Nasional (Bapanas) Arief Prasetyo Adi memperingatkan pelaku usaha beras untuk mematuhi standar mutu dan kesesuaian informasi pada kemasan. Peringatan ini menyusul hasil investigasi Kementerian Pertanian bersama sejumlah pihak mengenai 212 merek beras yang melanggar ketentuan mutu, berat, dan harga eceran tertinggi (HET).
Arief mengatakan upaya pemerintah membenahi perberasan nasional yang juga sebagai bentuk perlindungan masyarakat sebagai konsumen, membutuhkan kesadaran dari pelaku usaha. "Untuk perbaikan tersebut, pemerintah pun telah memberikan waktu untuk berbenah, sehingga tidak serta-merta diterapkan tindakan yang represif," ujarnya dalam keterangan tertulis, dikutip Ahad, 29 Juni 2025.
Arief mengatakan, masyarakat sebagai konsumen tidak boleh dirugikan, mereka harus memperoleh beras dengan kualifikasi sesuai dengan harga yang dibayar. "Kalau tertera 5 kilogram, tolong beratnya jangan kurang dari 5 kilogram. Mengurangi timbangan itu tidak boleh," katanya. Arief mengingatkan pernyataan Kepala Satgas Pangan Polri Brigadir Jenderal Helfi Assegaf bahwa perbuatan demikian termasuk tindak pidana. 
Selain itu, Bapanas juga mengingatkan kesesuaian syarat mutu beras. "Syarat mutu untuk beras premium, misalnya kadar air harus maksimal 14 persen, tolong dipenuhi. Jangan kadar air beras premium malah di 15 atau 16 persen. Ini karena nanti pas kita menanaknya, biasanya cepat basi," kata Arief.
Ia meminta para pelaku usaha beras segera mengevaluasi produknya, salah satunya terkait dengan izin edar Pangan Segar Asal Tumbuhan (PSAT). Arief menjamin pendaftarannya tidak membutuhkan waktu yang lama, sekitar 2-5 hari, karena Otoritas Kompeten Keamanan Pangan Daerah (OKKPD) telah ada di seluruh provinsi.
Kewajiban terkait dengan syarat mutu beras diatur dalam Peraturan Badan Pangan Nasional Nomor 2 Tahun 2023. "Syarat mutu itu adalah komponen yang harus di-deliver sampai konsumen. Lalu perlu juga registrasi PSAT karena ini bagian dari kontrol bersama dinas pangan di seluruh Indonesia," ujar Arief. Pendaftaran ini, ujarnya, juga agar pemerintah bisa menjamin keamanan pangan bagi masyarakat sebagai konsumen.
Arief juga meminta pelaku usaha melakukan tera ulang secara berkala terhadap timbangannya. Akurasi berat dan volume beras dalam kemasan harus sangat diperhatikan. 
Dia mewanti-wanti jangan sampai kasus beras ini mengulang kasus MinyaKita beberapa bulan lalu. Para pelaku beras yang selama ini bertindak curang diberi waktu dua pekan hingga 10 Juli 2025 untuk menyesuaikan dengan seluruh ketentuan yang ada.
"Jangan sampai seperti kasus MinyaKita tak sesuai takaran kembali terjadi. Timbangan harus akurat. Kalau waktu Lebaran lalu, itu sempat terjadi MinyaKita tak sesuai takaran. (Di kemasan) 1 liter, ternyata hanya 0,8 atau 0,9 liter saja. Itu tidak boleh terjadi lagi," kata Arief.
Sebelumnya, Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman mengungkapkan 212 merek beras yang diperiksa di 10 provinsi tidak sesuai dengan ketentuan mutu, berat, dan HET. Ia telah melaporkan 212 merek beras itu secara resmi ke Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Kapolri) dan Jaksa Agung agar ditindaklanjuti.
Berdasarkan perhitungan Kementan, potensi kerugian konsumen beras premium mencapai Rp 34,21 triliun per tahun. Sementara itu, konsumen beras medium berpotensi merugi hingga Rp 65,14 triliun per tahun.
"Dari 13 laboratorium di sepuluh provinsi, kami temukan 85,56 persen beras premium tidak sesuai mutu, 59,78 persen dijual di atas HET, dan 21 persen beratnya tidak sesuai. Ini sangat merugikan masyarakat,” kata Amran Sulaiman dalam konferensi pers di kantornya pada Kamis, 26 Juni 2025, dikutip dari keterangan tertulis.
komentar
Jadi yg pertama suka