Ekonomi & Bisnis
Pemerintah Longgarkan Kebijakan Impor 10 Komoditas
TEMPO BISNIS
| 8 jam yang lalu
6 0 0
0
TEMPO.CO, Jakarta - Pemerintah memutuskan untuk melakukan deregulasi kebijakan impor terhadap 10 komoditas. Langkah ini diambil dengan mencabut Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 36 Tahun 2023 junto Permendag Nomor 8 Tahun 2024.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, menyatakan pencabutan aturan dilakukan untuk merespons dinamika global dan meningkatkan daya saing nasional. “Indonesia mendapatkan review yang lebih rendah di tahun ini. Oleh karena itu deregulasi menjadi sebuah keharusan yang diminta oleh Bapak Presiden agar kita kompetitif,” kata Airlangga dalam konferensi pers di kantor Kementerian Perdagangan, Senin, 30 Juni 2025.
Deregulasi ini mencakup 10 kelompok komoditas dengan total 482 pos tarif harmonized system (HS). Berikut perubahan kebijakan impor terhadap 10 komoditas tersebut:
1. Produk kehutanan (441 HS)
Sebelumnya: Memerlukan persetujuan impor (PI) dari Kementerian Kehutanan
Kini: Tidak ada larangan dan pembatasan (lartas), tetapi tetap memerlukan deklarasi impor dari Kementerian Kehutanan
2. Pupuk bersubsidi (7 HS)
Sebelumnya: PI teknis dari Kementerian Pertanian
3. Bahan bakar lain (9 HS)
Sebelumnya: PI teknis dari Kementerian ESDM/Kementerian Perindustrian
4. Bahan baku plastik (1 HS)
Sebelumnya: PI non-teknis
5. Sakarin, siklamat, dan preparat bau-bauan beralkohol (6 HS)
Sebelumnya: PI teknis dari Kementerian Perindustrian dan laporan surveyor (LS)
Kini: Hanya memerlukan LS
6. Bahan kimia tertentu (2 HS)
Sebelumnya: PI teknis dan LS
Sebelumnya: PI teknis dari Kementerian Kelautan dan Perikanan dan LS
Sebelumnya: PI teknis dan LS
Sebelumnya: PI non-teknis dan LS
10. Sepeda roda dua dan roda tiga (4 HS)
Sebelumnya: PI non-teknis dan LS
Meski begitu, Menteri Perdagangan Budi Santoso menyampaikan ada beberapa komoditas yang dikecualikan dari kebijakan deregulasi. Keputusan ini mempertimbangkan tiga parameter utama, yani barang strategis yang ditetapkan melalui neraca komoditas, barang yang menyangkut keamanan, keselamatan, kesehatan, dan lingkungan (K3L) serta risiko moral, serta barang yang terkait dengan industri strategis dan padat karya.
Budi menegaskan, produk tekstil, tekstil bermotif batik, dan barang tekstil jadi masih wajib mengantongi persetujuan impor berdasarkan pertimbangan teknis dari Kementerian Perindustrian serta pengawasan di border. “Ada penambahan (aturan) baru yaitu pakaian jadi dan aksesoris pakaian jadi,” ujarnya.
Sebelumnya, impor pakaian jadi dan aksesorinya tunduk pada PI berdasarkan laporan surveyor dan Peraturan Dirjen Nomor 7 Tahun 2024, serta pengawasan di border. Namun kini, aturan itu akan dilengkapi dengan persyaratan teknis dari Kementerian Perindustrian.
Pemerintah akan mengganti Permendag Nomor 8 Tahun 2024 dengan Permendag Nomor 16 Tahun 2025 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor. Aturan ini akan menjadi dasar umum kegiatan impor. “Permendag impor berlaku dua bulan sejak diundangkan,” kata Budi.
Selain itu, pemerintah juga akan menerbitkan delapan Permendag baru untuk mengatur impor masing-masing komoditas secara lebih rinci. Berikut merupakan daftar permendag baru.
1. Permendag Nomor 17 Tahun 2025 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor Tekstil dan Produk Tekstil.
2. Permendag Nomor 18 Tahun 2025 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor Barang Pertanian dan Peternakan.
3. Permendag Nomor 19 Tahun 2025 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor Garam dan Komoditas Perikanan.
4. Permendag Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor Bahan Kimia, Bahan Berbahaya, dan Bahan Tambang.
5. Permendag Nomor 21 Tahun 2025 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor barang Elektronik dan Telematika.
6. Permendag Nomor 22 Tahun 2025 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor barang industri tertentu.
7. Permendag Nomor 23 Tahun 2025 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor Barang Konsumsi.
8. Permendag Nomor 24 Tahun 2025 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor Barang dalam Keadaan Tidak Baru dan Limbah non Bahan Berbahaya dan Beracun.
2. Permendag Nomor 18 Tahun 2025 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor Barang Pertanian dan Peternakan.
3. Permendag Nomor 19 Tahun 2025 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor Garam dan Komoditas Perikanan.
4. Permendag Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor Bahan Kimia, Bahan Berbahaya, dan Bahan Tambang.
5. Permendag Nomor 21 Tahun 2025 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor barang Elektronik dan Telematika.
6. Permendag Nomor 22 Tahun 2025 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor barang industri tertentu.
7. Permendag Nomor 23 Tahun 2025 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor Barang Konsumsi.
8. Permendag Nomor 24 Tahun 2025 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor Barang dalam Keadaan Tidak Baru dan Limbah non Bahan Berbahaya dan Beracun.
komentar
Jadi yg pertama suka