Cari Berita
Tips : hindari kata umum dan gunakan double-quote untuk kata kunci yang fix, contoh "sakura"
Maksimal 1 tahun yang lalu
Ekonomi & Bisnis
Kemenhub: Tarif Aceng Ojek Online Kesepakatan antara Aplikator dengan Mitra
TEMPO BISNIS   | Juli 2, 2025
5   0    0    0
TEMPO.CO, Jakarta - Direktur Jenderal Pehubungan Darat Kementerian Perhubungan Aan Suhanan menyatakan tarif layanan Argo Goceng atau tarif Aceng dalam layanan ojek online merupakan kesepakatan antara aplikator dengan mitra pengemudi. Pemerintah tak mengatur tarif layanan tersebut. “Itu B2B (business to business) antara aplikator dengan mitra,” kata Aan dalam konferensi pers di Kemenhub, Rabu, 2 Juli 2025.
Aan mengatakan Kemenhub hanya mengatur tarif ojek online dan batas maksimal potongan aplikator sebesar 20 persen. Saat ini pun, ujar dia, Kemenhub tengah mengkaji kenaikan tarif sebesar 8 persen hingga 15 persen. Begitu pula dengan potongan aplikator sebesar 10 persen, sebagaimana tuntutan asosiasi pengemudi ojek online.
Potongan tarif aplikator menjadi salah satu persoalan yang disuarakan para pengemudi ojek online. Pasalnya, aplikator diduga melanggar aturan dengan memotong komisi melebihi batas maksimal 20 persen. Karena itu, Serikat Pekerja Angkutan Indonesia (SPAI) menuntut agar potongan aplikator diturunkan menjadi 10 persen. “Potongan biaya-biaya siluman juga harus dihapus,” kata Lily melalui aplikasi perpesanan kepada Tempo pada Selasa, 1 Juli 2025.
Selain potongan aplikator, pengemudi ojek online adanya program slot orderan, termasuk program Aceng, hemat, dan prioritas. Persoalan ini pernah disampaikan dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) di Komisi V DPR, Rabu, 21 Mei 2025. Irfan, seorang pengemudi yang tergabung dalam komunitas Lintas Gadjah Mada, mengungkapkan pengemudi harus membayar biaya tambahan kepada aplikator untuk mendapatkan prioritas pesanan. “Sudah dipotong (komisi), disuruh bayar lagi. Orderan diutamakan bagi yang membayar Rp 3.000-20.000,” ujar dia.
Meski sistem slot bukan kewajiban, menurut Irfan, pengemudi yang tidak ikut program tersebut akan kesulitan mendapatkan penumpang. “Orderan ini disimpan dan diprioritaskan untuk yang bayar. Sudah dipotong 20 persen, masih harus bayar lagi, apa enggak dajal?” kata dia.
Chief of Public Affairs Grab Indonesia Tirza R Munusamy mengamini bahwa program tarif layanan tersebut merupakan opsi yang diberikan kepada mitra pengemudi ojek online maupun pelanggan. Tidak ada kewajiban pengemudi untuk mengambil program tersebut. “Kalau kurang cocok, enggak suka, boleh enggak usah lanjut. Tidak ada penalti,” kata dia dalam acara diskusi bersama Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi pada Senin, 19 Mei 2025.
komentar
Jadi yg pertama suka