Cari Berita
Tips : hindari kata umum dan gunakan double-quote untuk kata kunci yang fix, contoh "sakura"
Maksimal 1 tahun yang lalu
Ekonomi & Bisnis
Menteri AHY: Sistem Transportasi Indonesia Belum Terintegrasi
TEMPO BISNIS   | 14 jam yang lalu
11   0    0    0
TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan Agus Harimurti Yudhoyono (AHY), mengatakan sistem transportasi di Indonesia belum terintegrasi secara menyeluruh. Menurut dia, pemerintah perlu menyelesaikan Rancangan Undang-Undang Sistem Transportasi Nasional (RUU Sistranas) agar masalah ini dapat terselesaikan.
"Sistranas ini penting dan harus segera kami tuntaskan, sehingga bisa menjadi payung untuk berbagai aspek transportasi lainnya," ucap Agus dalam keterangan tertulisnya, Rabu, 2 Juli 2025.
Menurut dia, RUU Sistranas merupakan landasan hukum sebagai proses perencanaan sistem transportasi dalam satu jaringan nasional yang terintegrasi. "Tentunya ini semua perlu kami integrasikan, sehingga perencanaan dan pengelolaan sistem transportasi nasional lintas moda dan juga lintas wilayah semakin baik ke depan," ucap dia.
Kementeriannya pun berkomitmen untuk memperkuat sistem transportasi nasional yang lebih efisien. Ia mengatakan bahwa tanggung jawab itu merupakan arahan dari Presiden Prabowo Subianto.
Menurut dia, pengembangan sistem transportasi di Indonesia sangat penting dilakukan pemerintah agar Indonesia dapat bertengger di posisi ketujuh sebagai ekonomi terbesar di dunia. Peningkatan ini, kata AHY, selaras dengan proyeksi International Monetary Fund (IMF) untuk periode 2020–2030, berdasarkan GDP Purchasing Power Parity (PPP) adjusted.
"Rasanya tidak ada alasan lain selain kami fokus untuk melanjutkan pembangunan infrastruktur, mendukung sistem transportasi yang semakin efisien dan terintegrasi," ucap dia.
Agus menilai peningkatan sistem transportasi di Indonesia juga sebagai penopang mobilitas secara nasional. Khususnya, di wilayah pulau Jawa yang menjadi titik fokus dari pertumbuhan ekonomi di Indonesia.
Adapun dia meminta agar pemerintah dapat mempercepat penyusunan regulasi rancangan peraturan pemerintah (RPP) tentang kereta cepat. Menurut dia, peraturan itu akan menjadi pedoman dalam proses pembangunan dan pengoperasian kereta cepat.
komentar
Jadi yg pertama suka