Ekonomi & Bisnis
Kronologi Nasabah Ajaib Sekuritas dapat Tagihan Rp 1,8 Miliar: Ini Gila Banget
TEMPO BISNIS
| Juli 3, 2025
9 0 0
0
TEMPO.CO, Jakarta- Nasabah Ajaib Sekuritas, Nyoman Triatmaja Putra, mengaku mendapat tagihan senilai Rp 1,8 miliar atas transaksi pembelian saham yang tidak pernah ia setujui. Lewat akun Instagram @friendshipwithgod, Nyoman atau Niyo membagikan kronologi pengalamannya. “Gue cuma mau nabung saham, tapi malah ditagih 1,8 miliar?! Ajaib, ini gila banget,” tulisnya dalam unggahan yang telah ia izinkan dikutip oleh Tempo.
Niyo mengaku rutin membeli saham lewat aplikasi Ajaib, dengan pola pembelian Rp 1 juta per emiten untuk saham Indonesia dan US$ 100 per emiten untuk saham Amerika Serikat. Pada 24 Juni 2025 pukul 09.54 WIB, ia membeli saham Bank Tabungan Negara (BBTN) sebanyak 9 lot, dengan nilai sekitar Rp 1 juta. Menurutnya, saat menutup aplikasi, status order masih open dan belum matched.
Namun pada pukul 12.37 WIB, ia menemukan ada transaksi pembelian saham BBTN sebanyak 16.541 lot senilai Rp 1,8 miliar, menggunakan dana limit atau trading limit. Fasilitas ini memungkinkan nasabah membeli saham melebihi dana yang tersedia, dengan tenggat pelunasan 2-3 hari.
Setelah unggahannya viral, Niyo mengaku dihubungi seseorang bernama Daniel yang mengaku dari Ajaib. Ia menyatakan ada kemungkinan sistem tidak menampilkan konfirmasi order, dan menjanjikan kompensasi dana ke Rekening Dana Nasabah (RDN). Namun, Niyo justru menerima email tagihan dan denda keterlambatan, sementara dana kompensasi tak kunjung masuk. “Saya datang ke Ajaib ini untuk nabung saham, bukan untuk ngutang, kok malah diperlakukan seperti debitur nakal yang ditagih dengan gaya rentenir,” tulisnya.
Menanggapi keluhan itu, Senior Legal Manager Ajaib Sekuritas Abraham Imamat mengatakan perusahaan telah melakukan investigasi dan tidak menemukan gangguan sistem maupun penyalahgunaan akun. “Tidak ditemukan adanya gangguan sistem maupun indikasi penyalahgunaan akun,” ujar Abraham dalam keterangan tertulis, Selasa, 1 Juli 2025.
Ia menyatakan sesuai Peraturan Bursa Efek Indonesia tentang Perdagangan Efek Bersifat Ekuitas, Ajaib tidak memiliki kewenangan untuk mengubah atau membatalkan transaksi yang dilakukan pengguna. “Kami menyayangkan munculnya kesalahpahaman di ruang publik yang tidak mencerminkan hasil investigasi kami,” katanya.
komentar
Jadi yg pertama suka