Ekonomi & Bisnis
Alasan Kemenhub Tak Sanksi Aplikator Pelanggar Potongan Komisi Ojol
TEMPO BISNIS
| Juli 3, 2025
21 0 0
0
TEMPO.CO, Jakarta - Pemerintah belum pernah memberikan sanksi kepada penyedia layanan transportasi online atau aplikator yang melanggar aturan potongan komisi. Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan Aan Suhanan mengatakan belum ada ketentuan soal sanksi dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor KP 1001 Tahun 2022, beleid yang mengatur batas maksimal potongan aplikator terhadap pengemudi ojek online atau ojol.
Dalam beleid tersebut, pemerintah mengatur batas maksimal potongan aplikator sebesar 20 persen. "Sanksi terkait dengan pelanggaran terhadap 20 persen itu belum ada. (Peraturan) belum bicara sanksi," kata Aan di Kemenhub, Selasa, 2 Juli 2025.
Sekretaris Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Ahmad Yani menambahkan, selama ini kementerian hanya melaporkan dugaan pelanggaran ke Kementerian Komunikasi. Respons Kementerian Komunikasi, kata dia, adalah melakukan pelarangan operasi di lokasi pelanggaran. "Misalnya di Makassar, pernah terjadi di Medan juga. Banned terhadap mereka sehingga tidak bisa mengoperasikan aplikasinya," ujar Yani.
Isu potongan di atas batas maksimal 20 persen kerap disampaikan asosiasi ojek online atau ojol. Hal itu pula yang mendorong mereka untuk menuntut Kementerian Perhubungan menurunkan potongan menjadi maksimal 10 persen. Ketua Serikat Pekerja Angkutan Indonesia (SPAI) Lily Pujiati mengatakan penurunan potongan aplikator lebih penting ketimbang rencana kenaikan tarif ojol sebesar 8 persen hingga 15 persen yang sedang dikaji Kemenhub.
Pasalnya, SPAI menemukan adanya potongan aplikator yang mencapai 70 persen. “Ada pengemudi ojol hanya mendapat Rp 5.200 untuk pengantaran makanan. Padahal, konsumen membayar Rp 18 ribu kepada platform,” ujar Lily.
Chief of Public Affairs Grab Indonesia Tirza Munusamy mengklaim Grab selalu mematuhi peraturan Kemenhub. "Grab tidak pernah mengenakan komisi lebih dari 20 persen," kata dia melalui keterangan tertulis kepada Tempo, Rabu, 2 Juli 2025.
Grab juga menolak usulan potongan aplikator buat pengemudi ojek ojol menjadi 10 persen. Menurut Tirza, potongan 20 persen dibutuhkan aplikator untuk mempertahankan kualitas layanan hingga keamanan. "Komisi ini bukan angka semata, tapi cerminan dari investasi berkelanjutan kami dalam teknologi, perlindungan mitra, pelatihan, dan pelayanan yang andal," ujar dia.
Han Revanda Putra berkontribusi dalam penulisan artikel ini.
komentar
Jadi yg pertama suka