Cari Berita
Tips : hindari kata umum dan gunakan double-quote untuk kata kunci yang fix, contoh "sakura"
Maksimal 1 tahun yang lalu
Ekonomi & Bisnis
Apa itu SAL yang Diajukan Sri Mulyani untuk Atasi Defisit APBN?
TEMPO BISNIS   | Juli 3, 2025
8   0    0    0
TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati mengusulkan penggunaan saldo anggaran lebih (SAL) kepada Badan Anggaran Dewan Perwakilan Rakyat (Banggar DPR) untuk pembiayaan defisit Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2025. Nilai SAL yang akan dimanfaatkan sebesar Rp 85,6 triliun dari sisa saldo akhir tahun pada APBN 2024, yaitu Rp 457,5 triliun.
“Sehingga kenaikan defisit itu tidak harus dibiayai semua dengan penerbitan surat utang, namun menggunakan kas yang ada,” kata Sri Mulyani dalam Rapat Kerja (Raker) bersama Banggar DPR di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa, 1 Juli 2025. 
Mengacu pada dokumen Postur APBN Indonesia oleh Direktorat Jenderal (Ditjen) Anggaran Kementerian Keuangan (Kemenkeu), SAL merupakan akumulasi neto dari sisa lebih pembiayaan anggaran (SiLPA) dan sisa kurang pembiayaan anggaran (SiKPA) tahun-tahun anggaran yang lalu dan tahun anggaran berjalan setelah ditutup, ditambah atau dikurangi dengan koreksi pembukuan. 
Besaran penggunaan SAL tergantung pada kebutuhan pembiayaan defisit pemerintah serta ketersediaan sumber-sumber pembiayaan lain dengan memperhitungkan nilai SAL yang likuid (belum ditentukan peruntukannya), kebutuhan anggaran hingga akhir tahun anggaran berjalan dan awal tahun anggaran berikutnya. 
Meski pemerintah telah merencanakan dengan baik sumber-sumber penerimaan pembiayaan untuk membiayai defisit anggaran, tetapi pada akhir tahun anggaran sangat dimungkinkan terjadi SiLPA, yaitu realisasi pembiayaan anggaran lebih besar dari realisasi defisit, atau sebaliknya terjadi SiKPA. 
Jika terjadi SiLPA dalam pelaksanaan APBN, maka akan menambah SAL pemerintah yang dananya antara lain tersimpan di bank sentral (Bank Indonesia atau BI) dan bank-bank umum. Akan tetapi, sebaliknya, apabila terjadi SiKPA, maka dapat mengurangi SAL yang dimiliki oleh pemerintah. 
Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 147/PMK.05/2021 tentang Pengelolaan Saldo Anggaran Lebih, SAL digunakan untuk pemenuhan kebutuhan kas temporer, pemenuhan pembiayaan anggaran, dan/atau stabilitasi. Penggunaan SAL dilakukan dengan terlebih dahulu memperhitungkan kebutuhan anggaran hingga akhir tahun anggaran berjalan serta awal tahun anggaran berikutnya. 
Penggunaan SAL untuk pemenuhan pembiayaan anggaran meliputi penggunaan SAL untuk membiayai defisit yang melampaui target yang ditetapkan dalam APBN; memenuhi kebutuhan pengeluaran negara dalam hal perkiraan realisasi penerimaan negara tidak sesuai dengan target, dan/atau adanya perkiraan pengeluaran yang belum tersedia anggarannya, dan/atau pengeluaran melebihi pagu yang ditetapkan dalam APBN. 
Penggunaan SAL untuk pemenuhan pembiayaan anggaran juga untuk memenuhi pembiayaan lainnya yang besarannya ditetapkan dalam undang-undang mengenai APBN; serta memenuhi pembiayaan anggaran lainnya yang diatur dalam undang-undang mengenai APBN. 
Penggunaan SAL untuk pemenuhan pembiayaan anggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dengan memindahbukukan dana SAL dari rekening lainnya milik BUN (Bendahara Umum Negara) yang digunakan untuk menampung SAL sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (4) ke RKUN (Rekening Kas Umum Negara),” seperti dikkutip dari petikan Pasal 10 ayat (3) PMK Nomor 147/PMK.05/2021. 
komentar
Jadi yg pertama suka