Ekonomi & Bisnis
Kementerian Investasi bakal Revisi 3 Peraturan untuk Permudah Izin Berusaha
TEMPO BISNIS
| Juli 5, 2025
9 0 0
0
TEMPO.CO, Jakarta - Kementerian Investasi dan Hilirisasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) sedang merevisi tiga peraturan pelaksana yang tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko. Revisi itu disebut dapat mempercepat realisasi investasi di pelbagai sektor.
Revisi ini bakal menyasar sistem perizinan berusaha berbasis risiko terintegrasi secara elektronik, pedoman dan tata cara pelayanan perizinan berusaha berbasis risiko dan fasilitas penanaman modal, serta pedoman dan tata cara pengawasan perizinan berusaha berbasis risiko.
Wakil Menteri Investasi dan Hilirisasi/BKPM Todotua Pasaribu menyebut revisi peraturan pelaksana itu dapat mendukung target pertumbuhan ekonomi nasional sebesar 8 persen di 2029. “Target pertumbuhan ekonomi ini adalah angka yang cukup ambisius, tetapi juga realistik apabila bisa dikerjakan,” kata Todotua dikutip dari keterangan tertulis, Sabtu, 5 Juli 2025.
Menurut Todotua, menyelesaikan masalah perizinan berusaha dan mengejar pendapatan negara yang lebih stabil dalam sektor investasi adalah hal yang wajib dilakukan. Ia bercerita, tahun lalu Indonesia sempat kehilangan potensi investasi hingga Rp 2.000 triliun karena faktor perizinan itu.
“Persoalan seperti perizinan dan iklim investasi yang tidak kondusif, serta berbagai macam kebijakan tumpang tindih membuat angka unrealisasi investasi itu menjadi tinggi,” ujar Todotua.
Sedangkan, kata Todotua, kalau ingin mencapai pertumbuhan ekonomi 8 persen di 2029 nanti, pemerintah harus mengejar realisasi investasi di dalam negeri hingga Rp 13.000 triliun. Angka ini memang cukup tinggi kalau dibandingkan dengan realitanya di 10 tahun terakhir, yang hanya bisa mencapai Rp 9.900 triliun saja
Dengan dilakukannya revisi tiga Peraturan Menteri Investasi itu, Todotua berharap bisa mempercepat dan mempermudah proses perizinan berusaha. Dia juga mengklaim akan melibatkan para pelaku usaha untuk memberi catatan terhadap penyempurnaan kebijakan ihwal investasi ini di kemudian hari.
komentar
Jadi yg pertama suka