Cari Berita
Tips : hindari kata umum dan gunakan double-quote untuk kata kunci yang fix, contoh "sakura"
Maksimal 1 tahun yang lalu
Ekonomi & Bisnis
30 Wamen Rangkap Komisaris BUMN: Apa Tugas dan Tanggung Jawabnya?
TEMPO BISNIS   | Juli 13, 2025
8   0    0    0
TEMPO.CO, Jakarta - Sejumlah 30 wakil menteri (wamen) aktif diketahui merangkap jabatan sebagai komisaris maupun komisaris utama di berbagai perusahaan Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Kondisi ini memicu sorotan publik, terutama terkait efektivitas kinerja mereka dalam menjalankan tugas pemerintahan. 
Mereka antara lain Giring Ganesha Wakil Menteri Kebudayaan juga menjabat Komisaris PT Garuda Maintenance Facility Aero Asia Tbk, Diaz Hendropriyono Wakil Menteri Lingkungan Hidup, Komisaris Utama PT Telekomunikasi Seluler (Telkomsel), dan Fahri Hamzah, Wakil Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman, Komisaris PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk.
Terbaru, Wakil Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi Stella Christie ditunjuk sebagai Komisaris BUMN di PT Pertamina Hulu Energi. Sementara itu, Wakil Menteri Pemuda dan Olahraga Taufik Hidayat ditunjuk menjadi Komisaris di PT PLN Energi Primer Indonesia. 
Diketahui bahwa jabatan wakil menteri semestinya difokuskan sepenuhnya untuk merumuskan dan mengimplementasikan kebijakan publik. Selain mempertanyakan komitmen terhadap tugas utama mereka, perangkapan jabatan ini juga menimbulkan kekhawatiran akan potensi konflik kepentingan. Lantas, apa saja tugas dan tanggung jawab Komisaris BUMN?
Berdasarkan Peraturan Menteri BUMN Nomor 19 Tahun 2021 tentang Tata Tertib dan Mekanisme Rapat Dewan Komisaris dan Direksi BUMN, komisaris adalah bagian dari Dewan Komisaris yang memiliki peran dalam mengawasi serta memberi arahan kepada direksi dalam menjalankan operasional perusahaan.
Komisaris dipilih oleh para pemegang saham melalui Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) dan umumnya memiliki keahlian serta pengalaman yang relevan dengan sektor usaha BUMN yang bersangkutan.
Dalam Pasal 33 ayat 3 regulasi tersebut disebutkan bahwa tugas utama komisaris mencakup pengawasan terhadap kebijakan pengelolaan perusahaan, pelaksanaan pengelolaan secara umum baik yang menyangkut perusahaan maupun kegiatan usahanya, serta memberikan saran kepada direksi.
Komisaris juga berkewajiban memastikan perusahaan menaati seluruh ketentuan hukum yang berlaku serta menerapkan prinsip-prinsip tata kelola perusahaan yang baik (Good Corporate Governance).
Sementara itu, komisaris independen adalah anggota Dewan Komisaris yang tidak memiliki keterkaitan afiliasi dengan pemegang saham mayoritas, anggota dewan komisaris lain, maupun direksi. Mereka direkrut dari luar perusahaan guna menjaga objektivitas pengawasan serta menjamin bahwa keputusan perusahaan diambil secara adil dan menguntungkan seluruh pemangku kepentingan, termasuk pemegang saham minoritas dan masyarakat umum.
Hal ini juga diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas, yang menyatakan bahwa seorang komisaris independen harus memenuhi kriteria tertentu, seperti tidak memiliki hubungan keluarga dengan anggota direksi atau dewan komisaris lain, serta tidak memiliki hubungan usaha yang dapat mengganggu independensinya.
Komisaris independen memiliki tanggung jawab untuk memastikan bahwa kebijakan perusahaan tidak hanya menguntungkan pemegang saham utama, tetapi juga memperhatikan asas keadilan dan keterbukaan bagi semua pihak yang berkepentingan.
Pada Pasal 120 undang-undang tersebut dijelaskan pula bahwa komisaris independen bertugas mengawasi proses audit dan sistem pengendalian internal perusahaan, serta menjaga kepentingan publik melalui transparansi dan akuntabilitas laporan keuangan perusahaan.
Lalu, masa jabatan komisaris independen dibatasi maksimal selama sembilan tahun atau tiga periode jabatan dan dapat diangkat kembali untuk satu atau dua periode berikutnya, bergantung pada kebijakan perusahaan. Namun, ketentuan yang mengatur secara spesifik mengenai durasi jabatan tersebut belum diatur secara rinci dalam peraturan perundang-undangan di Indonesia.
Sukma Kanthi, Han Revanda, Linda Lestari, dan Putri Safira berkontribusi dalam penulisan artikel ini.
komentar
Jadi yg pertama suka