Cari Berita
Tips : hindari kata umum dan gunakan double-quote untuk kata kunci yang fix, contoh "sakura"
Maksimal 1 tahun yang lalu
Ekonomi & Bisnis
Kemenkeu Beri Waktu Dua Bulan Bagi Marketplace Bersiap Pungut Pajak PMSE
TEMPO BISNIS   | Kemarin, 11:08
4   0    0    0
TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Keuangan Sri Mulyani resmi menetapkan aturan marketplace sebagai pemungut pajak perdagangan melalui sistem elektronik (PMSE) pada Senin, 14 Juli 2025. Melalui aturan ini, lokapasar ataumarketplace seperti Shopee dan Tokopedia bakal ditunjuk sebagai pemungut pajak penghasilan (PPh) pasal 22.
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mengatakan kebijakan itu akan berlaku jika lokapasar sudah siap. “Kami sudah undang beberapa marketplace besar, kami sosialisasikan. Mereka juga butuh penyesuaian di sistemnya walaupun cuma menambahkan,” ucap Direktur Peraturan Perpajakan I DJP Hestu Yoga Saksama di kantornya, Senin, 14 Juli 2025.
Yoga menambahkan, penunjukan lokapasar dilakukan lewat surat penetapan oleh Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak dengan Cap Dirjen. DJP juga bakal membuatkan aplikasi khusus untuk e-commerce yang ditunjuk sebagai pemungut pajak. “Mungkin dalam sebulan, dua bulan baru kami tetapkan dan kami tunjuk mereka sebagai pemungut PMSE ini,” kata dia lagi.
DJP bakal menunjuk platform penjualan daring skala besar terlebih dahulu, nantinya lokapasar skala kecil juga bakal disisir dan diminta sebagai pemungut pajak. Penunjukan bakal dilakukan secara bertahap tergantung kesiapan.
Dia menjamin ke depannya semua marketplace bakal ditunjuk sebagai pemungut pajak. “Kalau yang ditetapkan sebagai pemungut hanya (e-commerce) yang besar saja, nanti (pedagang) pindah semuanya ke yang kecil, yang besar rugi,” kata Yoga.
Sementara itu, Direktur Jenderal Pajak, Bimo Wijayanto, menyatakan bahwa pada tahap awal akan ada empat platform yang ditunjuk sebagai pemungut pajak oleh DJP. "Aturan untuk e-commerce dalam negeri sudah diterbitkan. Nantinya, platform seperti Shopee, Tokopedia, Lazada, dan Blibli akan memungut PPh dari para merchant yang berjualan di platform mereka," ujar Bimo saat ditemui di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, pada Senin, 14 Juli 2025.
Bimo menyatakan saat ini penunjukan sudah siap. Nantinya data pemungut pajak marketplace akan terintegrasi dengan sistem sistem administrasi layanan DJP yakni Coretax.
komentar
Jadi yg pertama suka