Ekonomi & Bisnis
Bukit Asam Minta Pemerintah Pertimbangkan Penerapan Bea Keluar Batu Bara
TEMPO BISNIS
| 15 jam yang lalu
13 0 0
0
TEMPO.CO, Jakarta - Direktur Utama PT Bukit Asam Tbk. (PTBA) Arsal Ismail meminta pemerintah mempertimbangkan rencana pengenaan bea keluar atas batu bara. Arsal menilai rencana tersebut kurang tepat di tengah kondisi pasar batu bara yang belum sepenuhnya pulih.
Ia mengatakan kebijakan tersebut perlu disesuaikan dengan situasi harga batu bara saat ini yang masih belum stabil. “Dengan kondisi pasar sekarang, kami berharap pemerintah dapat mempertimbangkan ulang rencana ini. Namun jika harga sudah membaik, tentu tidak menjadi masalah,” kata Arsal saat ditemui di Kompleks DPR RI, Rabu, 16 Juli 2025.
Arsal mengatakan pengenaan bea keluar bisa dimengerti saat harga batu bara sedang tinggi dan pelaku usaha meraih keuntungan besar. Namun, di masa harga yang melemah seperti sekarang, beban tambahan dari bea keluar justru akan memberatkan kinerja perusahaan tambang.
“Jika keuntungan meningkat, pengenaan bea keluar memang wajar. Tapi dengan harga yang sedang turun seperti saat ini, kami masih menghadapi banyak tekanan biaya,” kata Arsal.
Ia menambahkan rencana tersebut masih dalam tahap pembahasan. Menurut Arsal, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) akan mengambil langkah berdasarkan perkembangan pasar dan kondisi terkini.
“Pak Menteri ESDM akan melihat situasi dan mengambil langkah yang sesuai, jadi kebijakan ini tidak akan diterapkan secara langsung tanpa penyesuaian,” ujarnya.
Wacana pengenaan bea keluar komoditas batu bara muncul dalam pembahasan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) 2026. Selain batu bara, rencana serupa juga menyasar komoditas emas.
Kementerian Keuangan bakal berkoordinasi dengan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral tentang rencana tersebut. Direktur Jenderal Strategi Ekonomi dan Fiskal Kementerian Keuangan Febrio Nathan Kacaribu mengatakan, diskusi soal pengenaan bea keluar masih terus berjalan.
“Itu sedang dibahas. Tentunya kami akan koordinasikan dengan kementerian dan lembaga terkait, khususnya Kementerian ESDM,” ucapnya saat ditemui di kompleks parlemen, Selasa, 8 Juli 2025.
Febrio menjelaskan ide itu muncul saat rapat panitia kerja (panja) pembahasan asumsi makro dan RAPBN tahun 2026. Seperti diketahui, pemerintah dan DPR telah membentuk panja untuk memutuskan indikator dan target dalam kerangka ekonomi makro pokok-pokok kebijakan fiskal (KEM-PPKF) dan RAPBN 2026.
Pengenaan bea keluar emas dan batu bara disebut di tengah rapat kerja antara Komisi XI DPR dan pemerintah Senin, 7 Juli 2025. Ketua Komisi XI DPR Mukhamad Misbakhun menyatakan pengenaan tersebut sebagai strategi pemerintah untuk mendongkrak pendapatan negara. “Perluasan basis penerimaan bea keluar di antaranya terhadap produk emas dan produk batu bara. Pengaturan teknisnya mengaju pada peraturan Kementerian ESDM,” ucapnya.
Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 38 Tahun 2024 tentang Penetapan Barang Ekspor yang Dikenakan Bea Keluar dan Tarif Bea Keluar, emas dan batu bara tidak tercatat sebagai barang ekspor yang dikenakan bea keluar.
komentar
Jadi yg pertama suka