Cari Berita
Tips : hindari kata umum dan gunakan double-quote untuk kata kunci yang fix, contoh "sakura"
Maksimal 1 tahun yang lalu
Ekonomi & Bisnis
Revisi Perpres Pengelolaan Sampah jadi Energi Listrik Masuk Tahap Finalisasi
TEMPO BISNIS   | 9 jam yang lalu
6   0    0    0
TEMPO.CO, Jakarta -Pemerintah tengah merampungkan revisi Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 35 Tahun 2018 tentang percepatan pembangunan instalasi pengelolaan sampah menjadi energi listrik (PSEL) berbasis teknologi ramah lingkungan. Revisi ini bertujuan menyederhanakan proses perizinan serta pengelolaan dan mekanisme pembayaran. “Revisi ini sudah mencapai tahap finalisasi, tinggal tunggu disahkan,” kata Menteri Koordinator Bidang Pangan Zulkifli Hasan di Graha Mandiri, Jakarta, Kamis, 17 Juli 2025.
Zulkifli menjelaskan, pemerintah daerah akan bertanggung jawab menyediakan pasokan sampah dan lokasi pengelolaan sampah terpadu (TPST). “Isi Perpres itu kira-kira intinya, pemerintah daerah dapat menjamin ketersediaan sampah 1.000 ton per hari dan menyediakan lahan,” ujarnya.
Ia mengimbau kepala daerah yang wilayahnya memiliki volume sampah lebih dari 1.000 ton per hari agar segera mendaftar dan berkoordinasi dengan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK). Menurutnya, revisi Perpres ditargetkan rampung dalam satu hingga dua minggu ke depan.
Di kesempatan yang sama, Direktur Jenderal Energi Baru Terbarukan dan Konservasi Energi (EBTKE) Kementerian ESDM, Eniya Listiani Dewi, mengungkapkan pengelolaan sampah berpotensi menghasilkan tiga produk: bahan bakar minyak (BBM) terbarukan, bioenergi, dan listrik.
“Jadi, kami spare tiga produk (yaitu) listrik, bioenergi, bisa gas atau refuse derived fuel (RDF). Kemudian jika ada sampah plastik yang mau diambil dari proses pilah, pengepul bisa menjual BBM terbarukan,” jelas Eniya. Ketiga produk itu nantinya akan dimasukkan ke dalam satu Klasifikasi Baku Lapangan Usaha (KBLI).
Eniya memperkirakan pembangunan pembangkit listrik berbasis sampah membutuhkan waktu sekitar 2,5 tahun dan wajib memenuhi izin analisis mengenai dampak lingkungan (Amdal). Ia menyarankan agar lokasi pembangunan PLTSa dipusatkan di TPST yang telah ada. “Tempat pembuangan akhir merupakan lokasi yang paling sesuai, karena sudah memenuhi semua unsur perizinan,” ujarnya.
komentar
Jadi yg pertama suka