Ekonomi & Bisnis
Pemerintah Enggan Tarik Beras Tak Sesuai Mutu, tapi Minta Peritel Turunkan Harga
TEMPO BISNIS
| Juli 26, 2025
12 0 0
0
TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Koordinator Bidang Pangan Zulkifli Hasan menegaskan pemerintah tidak akan meminta peritel untuk menarik peredaran beras premium yang tidak sesuai standar mutu. “Enggak ditarik (tapi) turunkan harga,” kata Zulkifli rapat koordinasi terbatas di Graha Mandiri, Jumat, 25 Juli 2025.
Adapun Kepala Badan Pangan Nasional (Bapanas) Arief Prasetyo Adi mengatakan pemerintah telah memerintahkan peritel untuk menurunkan harga beras premium sebesar Rp 1.000. “Rp 1.000 itu kalau tukang beras kan lumayan,” ujar dia. “Nanti (kalau) diturunin Rp 2.000 (protes) kok cuma Rp 2.000? Diturunin Rp 5.000 kok kebanyakan?”
Arief mengatakan beberapa ritel sudah menurunkan harga beras sebesar Rp 1.000. Ia memastikan pemerintah akan meminta ritel yang belum melaksanakan perintah itu untuk menurunkan harga. Menurut dia, keputusan tidak menarik beras dilakukan untuk menjaga ketersediaan komoditas itu di pasaran.
Hingga Jumat, 24 Juli 2025 Badan Reserse Kriminal Kepolisian Republik Indonesia mengungkapkan sebanyak tiga produsen yang diduga memproduksi beras tidak sesuai standar mutu atau label kemasan.
Baik kepolisian atau pemerintah belum mengungkapkan rincian pelanggaran persentase mutu yang dilakukan oleh produsen. Yang jelas, kata dia, produsen seharusnya menjual beras sesuai dengan spesifikasi produk yang tertera pada kemasan. “Apabila di kemasan itu disebutkan beras premium, itu berarti spesifikasi produknya adalah kadar air maksimal 14 persen dan broken rice tidak lebih dari 15 persen,” tutur dia.
Hingga kini Arief memastikan belum ada laporan adanya zat kimia berbahaya yang terkandung dalam beras. “Jadi beras-beras yang ada di rak yang dicek dan di gudang, itu lebih ke kualitas atau mutu, bukan turun mutu, tetapi standar mutu. Masalahnya ada di broken rice-nya," kata dia.
Adapun label kemasan Pangan Segar Asal Tumbuhan (PSAT) diatur dalam Peraturan Badan Pangan Nasional Nomor 2 Tahun 2024. Berdasarkan aturan itu, beras yang tidak sesuai dengan label dan mutu dapat dikategorikan salah satu pelanggaran. Dalam pelanggaran itu produsen dinilai mempertentangkan Pasal 12 yakni tidak memenuhi persyaratan keamanan pangan segar, mutu pangan segar, gizi pangan segar, label pangan segar, dan iklan pangan segar dan seterusnya.
komentar
Jadi yg pertama suka