Cari Berita
Tips : hindari kata umum dan gunakan double-quote untuk kata kunci yang fix, contoh "sakura"
Maksimal 1 tahun yang lalu
Ekonomi & Bisnis
Mengapa Pemblokiran Rekening Dormant Dianggap Melanggar Konstitusi?
TEMPO BISNIS   | Agustus 2, 2025
2   0    0    0
TEMPO.CO, Jakarta - Langkah Pusat Pelaporan Analisis dan Transaksi Keuangan (PPATK) memblokir sementara rekening pasif atau rekening dormant menuai kritik. Pemblokiran ini sudah dilakukan PPATK sejak Mei 2025. Alasannya, lembaga itu berusaha mencegah penyalahgunaan rekening dormant untuk tindak pidana, seperti pencucian uang dan judi online.
Salah satu kritik datang dari lembaga riset dan advokasi kebijakan publik The Prakarsa. Menurut peneliti The Prakarsa Ari Wibowo, pemblokiran rekening warga secara sepihak oleh PPATK bertentangan dengan prinsip negara hukum dan dapat memicu ketidakpercayaan publik terhadap lembaga keuangan. “Pemblokiran tersebut adalah pelanggaran serius terhadap hak konstitusional dan hak asasi finansial warga negara, serta berpotensi mengganggu stabilitas sistem keuangan,” kata Ari dalam keterangan resmi pada Sabtu, 2 Agustus 2025.
Ari mengatakan PPATK memang memiliki wewenang untuk memblokir rekening jika ada indikasi pidana. Akan tetapi, status rekening dormant saja—tanpa adanya indikasi pidana yang jelas—tidak dapat menjadi dasar hukum pemblokiran. Dia menyebut pemblokiran sepihak tersebut bertentangan dengan sejumlah regulasi. Beberapa di antaranya yaitu Undang-Undang Nomor 9 tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pendanaan Terorisme, Peraturan PPATK Nomor 18 tahun 2017, dan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 8 tahun 2023.
Hal lain, ekonom The Prakarsa Roby Rushandie menyoroti dampak pemblokiran rekening terhadap ekonomi masyarakat. Dia menilai pemblokiran ini rawan menyasar kelompok rentan. “Kelompok masyarakat rentan seperti lansia, pensiunan, pekerja informal, dan mereka yang terkena PHK berisiko terkena pemblokiran rekening”, kata dia.
Salah satu warga yang terdampak pemblokiran rekening ini adalah Denny yang tinggal di Yogyakarta. Karyawan perusahaan berusia 33 tahun ini tak menduga rekeningnya akan menjadi rekening dormant karena masih bisa menerima transfer dana. “Saya baru sadar rekening sudah diblokir ketika tidak bisa menarik sisa saldo,” kata Denny kepada Tempo pada Selasa, 29 Juli 2025.
PPATK Klaim Pemblokiran Bertujuan Melindungi Nasabah
Berdasarkan proses analisis selama lima tahun terakhir, PPATK mengklaim menemukan banyak rekening dormant disalahgunakan untuk menampung dana hasil tindak pidana. Koordinator Kelompok Substansi Humas PPATK M. Natsir mengatakan pemblokiran ini merupakan upaya untuk melindungi rekening nasabah. Pemblokiran ini, kata dia, sesuai dengan kewenangan yang diatur dalam Undang-Undang No. 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
Natsir juga menjamin bahwa uang nasabah tetap aman dan utuh. Adapun per Sabtu, 2 Agustus 2025, PPATK telah membuka lebih dari 30 juta rekening yang sebelumnya diblokir sementara. Natsir mengatakan pembukaan ini dilakukan secara bertahap sejak Mei 2025 dan masih terus berlanjut hingga saat ini. “Pembukaan dilakukan setelah dilakukan verifikasi dan bank melakukan prinsip mengenali pengguna jasa (know your customer) terhadap nasabahnya,” ucap Natsir kepada Tempo pada Sabtu, 2 Agustus 2025.
Dalam wawancara dengan Tempo, Kepala PPATK Ivan Yustiavandana mengatakan pemblokiran itu sesuai dengan parameter yang dimiliki PPATK. Adapun PPATK memperoleh data rekening dormant dari perbankan. Menurut Ivan, setiap bank punya kriteria sendiri soal jangka waktu rekening yang dianggap dormant, mulai dari tiga bulan, enam bulan, atau lebih.
Ivan juga mengklaim lembaganya dan perbankan sudah mensosialisasikan pembekuan rekening dormant kepada nasabah. Namun, bank kesulitan menginformasikan kebijakan itu karena banyak pemilik rekening yang sudah meninggal atau akunnya memang dipakai untuk menyembunyikan aset. “Banyak nasabah yang undetected,” kata dia pada Kamis, 31 Juli 2025.
Sunu Dyantoro dan Riri Rahayuningsih berkontribusi dalam penulisan artikel ini.
komentar
Jadi yg pertama suka