Cari Berita
Tips : hindari kata umum dan gunakan double-quote untuk kata kunci yang fix, contoh "sakura"
Maksimal 1 tahun yang lalu
Ekonomi & Bisnis
Ekonomi Digital Sumbang Pajak Rp 42,5 Triliun dalam 5 Tahun
TEMPO BISNIS   | Oktober 22, 2025
11   0    0    0
DIREKTORAT Jenderal Pajak (DJP) Kementerian keuangan mencatat hingga 30 September 2025, penerimaan pajak dari sektor usaha ekonomi digital mencapai Rp 42,53 triliun.
Pajak digital tersebut berasal dari pemungutan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) perdagangan melalui sistem elektronik (PMSE), pajak kripto, pajak fintech peer to peer lending atau pinjaman online (pinjol), dan pajak dari transaksi pengadaan barang dan jasa melalui sistem informasi pengadaan pemerintah (pajak SIPP).
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Rosmauli memastikan seluruh potensi ekonomi digital itu terakomodasi dalam sistem perpajakan yang adil dan efisien.
“Realisasi sebesar Rp 42,53 triliun jadi bukti bahwa sektor digital kini menjadi penggerak baru penerimaan pajak Indonesia,” ujar Rosmauli lewat keterangan resmi, Rabu, 22 Oktober 2025.
Nilai total setoran pajak dari PMSE sebesar Rp 32,94 triliun. Jumlah tersebut terdiri atas setoran Rp 731,4 miliar pada 2020, Rp 3,9 triliun pada 2021, Rp 5,51 triliun pada 2022, Rp 6,76 triliun pada 2023, Rp 8,44 triliun pada 2024, serta Rp 7,6 triliun hingga 2025.
Sedangkan penerimaan pajak kripto telah terkumpul sebesar Rp 1,71 triliun sampai dengan September 2025. Penerimaan tersebut berasal dari Rp246,45 miliar penerimaan tahun 2022, Rp 220,83 miliar penerimaan tahun 2023, Rp 620,4 miliar penerimaan 2024, dan Rp 621,3 miliar penerimaan 2025. Penerimaan pajak kripto tersebut terdiri dari pajak penghasilan atau PPh 22 sebesar Rp 836,36 miliar dan PPN dalam negeri sebesar Rp 872,62 miliar.
Pajak fintech juga telah menyumbang penerimaan sebesar Rp 4,1 triliun hingga September 2025. Penerimaan dari pajak fintech itu berasal dari Rp 446,39 miliar tahun 2022, Rp 1,11 triliun pada 2023, Rp 1,48 triliun untuk 2024, dan Rp 1,06 triliun di tahun ini. 
Pajak fintech tersebut terdiri atas PPh 23 atas bunga pinjaman yang diterima wajib pajak dalam negeri (WPDN) dan bentuk usaha tetap BUT sebesar Rp 1,14 triliun. Serta PPh 26 atas bunga pinjaman yang diterima wajib pajak luar negeri (WPLN) sebesar Rp 724,4 miliar, dan PPN DN atas setoran masa sebesar Rp 2,24 triliun.
Penerimaan dari pajak SIPP mencapai Rp 3,78 triliun. Penerimaan tersebut berasal dari Rp 402,38 miliar penerimaan tahun 2022, lalu Rp 1,12 triliun pada 2023, Rp 1,33 triliun di 2024, dan Rp 931,12 miliar pada tahun ini. Penerimaan pajak SIPP terdiri dari PPh Pasal 22 sebesar Rp 251,14 miliar dan PPN sebesar Rp 3,53 triliun.
komentar
Jadi yg pertama suka