Tanah Air
Legislator PDIP: Tanpa Putusan MK, Polisi Dilarang Isi Jabatan Sipil
CNN INDONESIA
| 4 jam yang lalu
7 0 0
0
Anggota DPR TB Hasanuddin menilai pemerintah melanggar UU Polri tentang penempatan polisi aktif di jabatan sipil, usai putusan MK tentang pasal 28 UU Polri.
komentar
Jadi yg pertama suka

