Ekonomi & Bisnis
BPS: Harga Bawang Merah Naik di Atas Harga Acuan Pembelian
TEMPO BISNIS
| Desember 8, 2025
51 0 0
0
BADAN Pusat Statistik melaporkan terjadi kenaikan harga komoditas bawang merah di 76,67 persen wilayah di Indonesia pada pekan pertama Desember 2025. Deputi Bidang Statistik Distribusi dan Jasa BPS Pudji Ismartini mengatakan secara nasional rata-rata harga bawang merah telah berada di atas harga acuan pembelian (HAP).
Pudji menyatakan pekan pertama Desember kenaikan harga bawang merah cukup tinggi, yaitu sekitar 11,12 persen dibanding November 2025. “Rata-rata harga ini saat ini sudah berada di atas harga acuan penjualan,” ucapnya dalam rapat koordinasi pengendalian inflasi daerah yang dipantau daring dari Youtube Kemendagri, Senin, 8 Desember 2025.
Berdasarkan perkembangan yang dipaparkan Pudji, harga rata-rata nasional bawang merah pada pekan pertama bulan ini adalah Rp 45.163 per kilogram. Melonjak dibanding bulan sebelumnya yang tercatat Rp 40.642 per kilogram. Adapun batas HAP konsumen adalah Rp 41.500 per kilogram.
Kenaikan harga saat ini terjadi di 76,67 persen wilayah di Indonesia atau 276 kabupaten/kota. “Sehingga kalau kita lihat secara spasial hampir semua wilayah didominasi oleh warna kuning dan orange yang menunjukkan adanya kenaikan IPH (indeks perkembangan harga) untuk komoditas bawang merah ini,” ujarnya lagi.
Jumlah kabupaten dan kota yang mengalami kenaikan harga terus bertambah. Pada pekan kedua November 2025 kenaikan harga bawang merah hanya terjadi di 176 kabupaten/kota, lalu meningkat jadi 196 di pekan ketiga dan 216 pada pekan keempat.
Harga tertinggi bawang merah adalah Rp 100.000 per kilogram, sedangkan harga terendah adalah Rp 25.000 per kilogram. Sejumlah kabupaten dengan harga tertinggi berada di Provinsi Papua Tengah dan Papua Pegunungan, yakni Kabupaten Lanny Jaya, Kabupaten Puncak, Kabupaten Puncak Jaya, Kabupaten Intan Jaya dan Kabupaten Pegunungan Bintang.
Sedangkan daerah dengan kenaikan IPH tertinggi terjadi di Kabupaten Tanah Datar dengan perubahan indeks harga sebesar 63,58 persen. Kemudian diikuti Kabupaten Nias dengan perubahan 61,84 persen, lalu Kabupaten Serdang Bedagai dengan kenaikan IPH 60,40 persen.
komentar
Jadi yg pertama suka

