Cari Berita
Tips : hindari kata umum dan gunakan double-quote untuk kata kunci yang fix, contoh "sakura"
Maksimal 1 tahun yang lalu
Ekonomi & Bisnis
Cerita Purbaya Alami Gangguan Teknis Saat Lapor SPT Coretax
TEMPO BISNIS   | 8 jam yang lalu
4   0    0    0
MENTERI Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa membeberkan sederet kendala teknis di sistem Coretax yang menyulitkan bagi orang awam untuk melaporkan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT). Ia mengaku juga mengalami gangguan teknis saat melakukan pelaporan.
Ketika lapor SPT, Purbaya menyatakan sistem sempat mengalami pemuatan alias loading berulang kali. “Terus terang saya tidak mengisi sendiri, saya ditemani oleh orang Pajak. Masuk (ke sistem), berputar lagi, empat kali baru bisa masuk,” ucapnya saat sesi tanya jawab dengan wartawan di kantor Kementerian Keuangan, Jakarta, Rabu, 25 Maret 2026.
Menurut bendahara negara itu, permasalahan sistem Coretax disebabkan masalah desain dan dugaan ada pihak tertentu yang memanfaatkan celah dalam sistem. Pihak tertentu yang diungkap Purbaya adalah jasa aplikasi ketiga atau perantara yang menawarkan kemudahan akses ke Coretax. Sehingga sistem sengaja dibuat rumit.
“Kelemahannya adalah, anda tau ada servis jasa software atau aplikasi yang menghubungkan Coretax dengan nasabah? Katanya cepat kalau pakai itu. Jadi saya curiga Coretax di sini dibuat kusut,” ucapnya. Purbaya menduga jasa tersebut terhubung ke nasabah-nasabah besar.
Meski demikian, ia menyatakan akan memperbaiki desain dan software Coretax agar lebih mudah diakses. Perbaikan juga akan dilakukan terhadap bahasa dalam sistem yang dianggap rumit untuk masyarakat awam. Untuk masalah ini, Purbaya menyataan perbaikan tak bisa cepat, namun tetap akan dilakukan.
Kerumitan Coretax sempat jadi keluhan sejumlah wajib pajak yang hendak melapor SPT tahunan. Sebelumnya Direktur Penyuluhan Pelayanan dan Hubungan Masyarakat Inge Diana Rismawanti menyatakan ada beberapa laporan kendala dari para wajib pajak.
Berdasarkan pantauan di lapangan dan laporan di layanan resmi Kring Pajak, kendala yang sering terjadi disebabkan karena wajib pajak belum terbiasa dengan fitur-fitur yang ada di Coretax. “Terdapat bahasa yang terlalu teknis, cara melakukan pengisian harta, dan kenapa penghitungan menjadi ‘kurang bayar’ atau ‘lebih bayar’,” ucap Inge, Kamis, 12 Maret 2026 lalu.
Adapun tenggat waktu pelaporan SPT wajib pajak orang pribadi semula adalah 31 Maret sedangkan wajib pajak badan usaha 30 April. DJP menargetkan laporan yang masuk sampai tenggat waktu tersebut sebanyak 15,27 juta. Namun sampai Selasa, 24 Maret 2026 baru sebanyak 8,8 juta wajib pajak yang melapor atau sekitar 58,09 persen dari target.
Karena adanya keluhan soal kerumitan dari wajib pajak, Purbaya bakal memperpanjang batas waktu lapor SPT wajib pajak orang pribadi selama sebulan lagi atau sampai 30 April 2026.
komentar
Jadi yg pertama suka