Cari Berita
Tips : hindari kata umum dan gunakan double-quote untuk kata kunci yang fix, contoh "sakura"
Maksimal 1 tahun yang lalu
Ekonomi & Bisnis
Cara Ditjen Pajak Menggenjot Tax Ratio Indonesia
TEMPO BISNIS   | 9 jam yang lalu
2   0    0    0
DIREKTORAT Jenderal Pajak Kementerian Keuangan optimistis rasio pajak (tax ratio) Indonesia bisa meningkat dengan menempuh peluang yang masih terbuka. “Melalui perluasan basis pajak dan penguatan kepatuhan perpajakan,” kata Kepala Subdirektorat Humas Perpajakan DJP Inge Diana Rismawati, melalui pesan teks pada Kamis, 9 Juli 2026.
Pernyataan itu disampaikan Inge menanggapi rasio pajak Indonesia pada 2024 sebesar 11,8 persen. Selain turun 0,3 poin secara tahunan, rasio pajak itu membuat Organization for Economic Cooperation and Development (OECD) menempatkan Indonesia pada peringkat bawah di antara 38 negara. Indonesia hanya unggul dua tingkat dari Timor Leste dengan rasio pajak 10 persen dan Bangladesh 6,7 persen. 
Menanggapi rendahnya posisi Indonesia, Inge menyatakan rasio pajak merupakan indikator yang dipengaruhi sejumlah faktor. Sejumlah faktor itu meliputi struktur ekonomi, tingkat formalisasi usaha, kepatuhan perpajakan, dan desain sistem fiskal masing-masing negara. 
Dengan perbedaan struktur pembentukan itu, Inge menilai perbandingan rasio pajak antarnegara harus dilihat secara komprehensif dan dalam konteks karakteristik masing-masing negara.
Menurut Inge, Indonesia masih punya peluang meningkatkan rasio pajak lewat ekstensifikasi dan kepatuhan perpajakan. Apalagi, karakteristik perekonomian Indonesia yang juga ditopang sektor informal dan aktivitas ekonomi yang belum seluruhnya terdokumentasi dalam sistem perpajakan. 
Di sisi lain, Inge mengatakan tingkat kepatuhan menjadi area yang perlu diperkuat agar semakin banyak Wajib Pajak dapat melaksanakan hak dan kewajiban perpajakannya secara benar.
Oleh karena itu, ia mengatakan fokus pemerintah bukan sekadar meningkatkan penerimaan dalam jangka pendek. Lebih dari itu, Inge mengatakan pemerintah berupaya membangun sistem perpajakan yang semakin kuat, adil, dan berkelanjutan. 
Upaya tersebut dilakukan melalui digitalisasi administrasi perpajakan, pemanfaatan data yang semakin luas dan terintegrasi, peningkatan kualitas layanan, pengawasan berbasis risiko, serta penguatan kepatuhan sukarela. Harapannya, semakin banyak aktivitas ekonomi dapat tercatat dalam sistem perpajakan dan memberikan kontribusi terhadap penerimaan negara sesuai ketentuan yang berlaku.
Inge mengatakan, realisasi penerimaan pajak pada Semester I 2026 mencapai sekitar Rp 1.035,7 triliun. Nilainya tumbuh 24,6 persen dibandingkan dengan periode yang sama pada tahun lalu. Pertumbuhan ini didukung perbaikan  aktivitas ekonomi, peningkatan kepatuhan, dan penguatan reformasi administrasi perpajakan, termasuk implementasi Coretax.  
Lebih jauh, Inge menambahkan, proyeksi penerimaan pajak tahun 2026 sekitar  98,8 persen dari target Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara disusun secara prudent dengan mempertimbangkan perkembangan ekonomi dan realisasi penerimaan hingga pertengahan tahun. 
komentar
Jadi yg pertama suka