Ekonomi & Bisnis
Mengenal Rekening Dormant dan Aturannya
TEMPO BISNIS
| Juli 30, 2025
11 0 0
0
TEMPO.CO, Jakarta - Rekening yang memasuki masa dormant akibat tidak digunakan selama jangka waktu tertentu akan diblokir sementara oleh Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK). Penghentian sementara transaksi pada rekening pasif itu disebut bertujuan untuk mencegah praktik penyalahgunaan rekening.
“Seiring dengan maraknya penyalahgunaan rekening dormant, serta setelah dilakukan upaya pengkinian data nasabah berdasarkan data yang diperoleh dari perbankan pada Februari 2025, maka pada 15 Mei 2025, PPATK menghentikan sementara transaksi pada rekening yang dikategorikan dormant,” tulis PPATK dalam siaran persnya pada Selasa, 29 Juli 2025.
Lantas, apa itu rekening dormant?
Mengenal Rekening Dormant
Melansir Jurnal Etikonomi (2015), rekening dormant adalah istilah perbankan untuk menyebut rekening yang tidak ada aktivitas transaksi (mutasi) selama jangka waktu tertentu sejak transaksi terakhir. Rekening tanpa aktivitas itu secara otomatis akan berubah statusnya dari aktif menjadi tidak aktif atau dorman (pasif).
Secara etimologi, rekening pasif (dormant account) berasal dari kata “dorman (dormant)” yang berarti terhenti, tidur, atau tidak aktif, serta kata “account” yang bermakna catatan, rekening, atau uang. Apabila didefinisikan secara lengkap, maka rekening dorman merupakan akun tabungan atau giro yang tidak menunjukkan mutasi aktif, kecuali pencatatan pendapatan bunga atau margin pada jangka waktu tertentu.
Pada umumnya, saldo yang tersimpan dalam rekening tabungan atau giro dengan status dorman terbilang kecil dan setiap bulannya dibebani biaya jasa dalam jumlah tertentu. Akibatnya, saldo yang tersimpan akan terus berkurang atau bahkan habis.
Aturan Rekening Dormant
Ketentuan rekening dormant tertuang dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Nomor 1 /POJK.03/2022 tentang Layanan Keuangan Tanpa Kantor Dalam Rangka Keuangan Inklusif. Dalam beleid yang mulai berlaku sejak 6 Januari 2022 itu, disebutkan bahwa rekening tabungan dasar atau basic saving account (BSA) menjadi dorman setelah tidak ada transaksi selama 6 bulan dan/atau saldo nol.
“Dalam hal saldo BSA nihil dan/atau tidak ada transaksi selama 6 (enam) bulan berturut-turut, status BSA dapat diubah menjadi rekening tidur,” bunyi Pasal 6 ayat (6) Peraturan OJK Nomor 1 /POJK.03/2022.
Lebih lanjut, pada bagian Penjelasan Atas Peraturan OJK Nomor 1 /POJK.03/2022 diuraikan bahwa transaksi yang dimaksud tidak termasuk pengkreditan BSA karena bunga atau bagi hasil dari BSA itu sendiri. Selain itu, prosedur tindak lanjut terkait rekening dorman ditetapkan oleh masing-masing bank.
Adapun PPATK telah menemukan banyak rekening dorman di berbagai lembaga perbankan, bahkan lebih dari 140 ribu rekening di antaranya berusia lebih dari 10 tahun. Rekening-rekening itu menyimpan dana hingga lebih dari Rp 428 miliar.
“Ini membuka celah besar untuk praktik pencucian uang dan kejahatan lainnya, yang akan merugikan kepentingan masyarakat atau bahkan perekonomian Indonesia secara umum,” kata Kepala PPATK Ivan Yustiavandana dalam acara Seminar Nasional Sinergi dan Kolaborasi Menjaga Ekosistem Keuangan Digital, pada Selasa, 29 Juli 2025.
komentar
Jadi yg pertama suka