Cari
Tips : hindari kata umum dan gunakan double-quote untuk kata kunci yang fix, contoh "sakura"
Dalam Ruang
Kurniawan
 · Follow (Berhenti)
Chiba (Jepang)  · Di Jepang sejak Agustus 2000 
April 23, 2024 23:58
Secara umum pajak atau pungutan yang harus anda bayar jika menetap di Jepang adalah sebagai berikut : 1. PPN (Pajak Pertambahan Nilai) Besarnya 10% dari setiap harga barang atau jasa yang anda beli. Ada beberapa jenis barang yang masih dikenakan pajak tarif lama yaitu 8% hingga tahun 2023. Tap
 0
 2
 0
1 dukungan ·  2 dibagi ·  0 trims! ·  +14,3M tayang