Jawab
· 1
2 dibagi ·
+17,8M tayang
Secara umum pajak atau pungutan yang harus anda bayar jika menetap di Jepang adalah sebagai berikut :
1. PPN (Pajak Pertambahan Nilai)
Besarnya 10% dari setiap harga barang atau jasa yang anda beli. Ada beberapa jenis barang yang masih dikenakan pajak tarif lama yaitu 8% hingga tahun 2023. Tap
0
2
0
1 dukungan ·
2 dibagi ·
0 trims! ·
+14,3M tayang


