Cari Berita
Tips : hindari kata umum dan gunakan double-quote untuk kata kunci yang fix, contoh "sakura"
Maksimal 1 tahun yang lalu
Tanah Air
Kemendikbudristek Selidiki Kasus Bullying PPDS Undip
CNN INDONESIA   | September 7, 2024
12   0    0    0
Jakarta, CNN Indonesia --
Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemdikbud Ristek) menyelidiki dugaan perundungan atau bullying di lingkungan Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) Universitas Diponegoro (Undip), Semarang, Jawa Tengah.
"Kemdikbud Ristek telah menerjunkan Tim Inspektorat Jenderal untuk melakukan fact finding terhadap hasil investigasi internal Undip dan telah berkoordinasi dengan rektor, dekan, dan AIPKI," kata Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi, Riset, dan Teknologi (Dirjen Diktiristek), Abdul Haris dalam keterangannya, Sabtu (7/9).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Haris pun menyampaikan belasungkawa yang mendalam atas meninggalnya mahasiswi PPDS Anestesi Undip dokter Aulia Risma Lestari.
Kemendikbudristek bersama seluruh Dekan Fakultas Kedokteran melalui Asosiasi Institusi Pendidikan Kedokteran Indonesia (AIPKI) menentang keras segala bentuk kekerasan yang terjadi di satuan pendidikan kedokteran.
Mereka berkomitmen untuk menciptakan lingkungan pendidikan yang kondusif, aman, dan nyaman dalam menjalankan tridharma.
"Kemdikbudristek telah berkoordinasi dan bekerja sama dengan Kementerian Kesehatan melalui Komite Bersama Kemdikbudristek dan Kemenkes dalam pencegahan dan penanganan kekerasan dalam pendidikan kedokteran yang dilaksanakan di FK dan Rumah Sakit Pendidikan (RSP), sebagaimana tertuang dalam perjanjian kerja sama FK dan RSP," ujar Haris.
Menurutnya, Kemendikbudristek dalam waktu dekat akan menerbitkan Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Perguruan Tinggi.
Haris mengatakan aturan itu sebagai penguatan dan perluasan peraturan untuk segala bentuk kekerasan yang meliputi kekerasan seksual, kekerasan fisik, kekerasan psikis, perundungan, diskriminasi dan intoleransi, serta kebijakan yang mengandung kekerasan.
"Hal ini ditujukan agar kejadian serupa tidak terulang dan kami memiliki dasar hukum yang kuat dan sistematis dalam melakukan pencegahan dan penanganan kasus kekerasan di lingkungan perguruan tinggi," jelasnya.
Sebelumnya, Kemenkes mengungkap ada dugaan pemalakan dalam kasus perundungan berujung kematian dokter Aulia. Jubir Kemenkes Mohammad Syahril menyebut temuan itu didapatkan melalui proses investigasi yang dilakukan Kemenkes.
"Permintaan uang ini berkisar antara Rp20 hingga Rp40 juta per bulan," kata Syahril dalam keterangannya, Minggu (1/9).
Pungutan ini menurut Syahril memberatkan dokter Aulia dan keluarga. Faktor itu pun diduga yang menjadi pemicu awal almarhumah mengalami tekanan dalam pembelajaran karena tidak menduga akan adanya pungutan dengan nilai sebesar itu.
Kemenkes juga telah menghentikan sementara program studi anestesi FK Undip di RSUP Dr Kariadi Semarang buntut kematian dokter Aulia.
Instruksi pemberhentian program studi anestesi FK Undip itu dikeluarkan oleh Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan Azhar Jaya melalui surat bernomor TK.02.02/D/44137/2024 yang ditujukan kepada Direktur Utama RSUP Dr Kariadi.
Berdasarkan hasil visum, Polrestabes Semarang menyatakan korban Aulia menyuntikkan obat penenang ke dalam tubuhnya. Korban dipastikan meninggal akibat overdosis obat Roculax, jenis obat anestesi peregang otot saat tindakan operasi.
Dalam kasus ini, polisi menemukan buku catatan harian Aulia yang mengungkapkan kesulitannya selama kuliah kedokteran. Ia pun menyinggung perlakuan senior-seniornya. Polisi mengaku belum menemukan bukti yang menjurus pada perundungan.
(lna/rds)
komentar
Jadi yg pertama suka