Cari Berita
Tips : hindari kata umum dan gunakan double-quote untuk kata kunci yang fix, contoh "sakura"
Maksimal 1 tahun yang lalu
Tanah Air
Doli Kurnia Luruskan soal Niat Evaluasi MK: DPR Tak Punya Kewenangan
CNN INDONESIA   | September 10, 2024
13   0    0    0
Jakarta, CNN Indonesia --
Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia mengklarifikasi pernyataan sebelumnya yang menyebut ingin melakukan evaluasi Mahkamah Konstitusi (MK) sebagai upaya evaluasi sistem pemilu dan ketatanegaraan Indonesia.
Doli menegaskan DPR tidak pernah bermaksud melakukan evaluasi itu. Ia menegaskan DPR tidak berwenang mengevaluasi MK sebagai lembaga tinggi negara.
"Saya kira ini harus benar-benar clear ya pertama bahwa kalau mau mengevaluasi apalagi keberadaan MK, di mana MK kan lembaga tinggi. DPR itu tidak punya kewenangan, apalagi Komisi II," kata Doli di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (10/9).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Doli menjelaskan dirinya kala itu membicarakan evaluasi MK dalam konteks penataan sistem tata negara Indonesia ke depan.
Terlebih, kata dia, Indonesia telah melalui ragam peristiwa politik yang dapat menjadi bahan perbaikan sistem politik dan tata negara ke depan.
Kendati demikian, Doli menegaskan evaluasi tersebut tak bisa dilakukan oleh DPR jika turut melakukan perbaikan terhadap lembaga tinggi negara termasuk MK.
Ia menyebut perbaikan itu hanya dapat dilakukan dengan melakukan amandemen UUD melalui mekanisme yang sudah tersedia.
"Nah, kalau kita bicara sistem tata negara jadi nanti ranahnya itu bukan hanya revisi UU tapi mungkin sampai amandemen UUD 1945 yang kita dengar dua tiga tahun terakhir banyak orang yang menyuarakan," jelas dia.
"Nanti kalau kita bicara sistem ketatanegaraan mungkin salah satu yang akan dibicarakan adalah keberadaan lembaga-lembaga negara kita itu mungkin termasuk MK," imbuhnya.
Di sisi lain, Doli menegaskan jika amendemen UUD itu dilakukan bukan untuk melemahkan posisi MK sebagai lembaga negara.
"Saya kira ke depan memang positioning MK ke depan itu harus diperkuat. Jadi jangan juga dipelintir ini mau melemahkan kepada MK," ujar dia.
Sebelumnya, Doli menyebut Evaluasi MK akan dilakukan untuk kebutuhan jangka menengah hingga panjang. Ia menilai MK saat ini telah melampaui kewenangan yang diberikan dengan terlalu banyak mengurus hal meski bukan ranahnya.
"Mahkamah Konstitusi ini menurut saya, ya, terlalu banyak urusan yang dikerjakan, yang sebetulnya bukan urusan Mahkamah Konstitusi," kata Doli dalam diskusi daring dikutip dari kanal Youtube Gelora TV, Jumat (30/8).
(mab/isn)
komentar
Jadi yg pertama suka