Cari Berita
Tips : hindari kata umum dan gunakan double-quote untuk kata kunci yang fix, contoh "sakura"
Maksimal 1 tahun yang lalu
Tanah Air
Hakim Cuti Massal: PN Jaksel Tunda Sidang Sepekan
CNN INDONESIA   | 8 jam yang lalu
4   0    0    0
Jakarta, CNN Indonesia --
Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menunda sidang selama sepekan di masa aksi cuti massal hakim yang dimulai hari ini, Senin (7/10). Namun, untuk sidang praperadilan dan perkara yang masa penahanan terdakwa mau habis tetap dilakukan sesuai jadwal.
Cuti massal hakim itu dilakukan sebagaimana seruan dari Solidaritas Hakim Indonesia beberapa waktu lalu.
Berdasarkan pantauan CNNIndonesia.com di PN Jakarta Selatan pada pukul 09.34 WIB, terlihat hanya satu ruang sidang yang sudah dibuka namun belum melaksanakan persidangan. Sementara untuk ruang sidang lain seperti ruang sidang Oemar Seno Adji, R Subekti, Mudjono, Wirjono Prodjodikoro, dan Purwoto S Gandasubrata masih tertutup.
Terdapat sejumlah warga masyarakat dan staf termasuk bagian sentra Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) yang sedang beraktivitas.
"Untuk PN Jaksel sidang-sidang ditunda seminggu yang akan datang, kecuali sidang Praperadilan atau sidang-sidang yang masa penahanannya akan habis tetap akan disidangkan," ujar Pejabat Humas PN Jakarta Selatan Djuyamto saat dikonfirmasi CNNIndonesia.com, Senin (7/10).
Sementara itu, PN Jakarta Pusat masih melangsungkan persidangan terutama untuk kasus tindak pidana korupsi (tipikor) dan niaga. Aktivitas di pengadilan kelas IA ini terlihat normal.
"Sesuai dengan keterangan saya yang lalu bahwa Pengadilan Negeri Jakarta Pusat mendukung gerakan Solidaritas Hakim Indonesia. Akan tetapi, untuk cuti bersama kami tidak lakukan oleh karena sebelum ada rencana aksi itu, hakim-hakim PN Jakarta Pusat telah membuat jadwal sidang yang sifatnya harus selesai dalam waktu tertentu," kata Humas Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat Zulkifli Atjo.
"Ada banyak penahanan dalam perkara pidana yang akan berakhir masa tahanannya," sambungnya.
Pada hari ini, PN Tipikor Jakarta Pusat menjadwalkan persidangan kasus tipikor.
Seperti sidang pemeriksaan saksi-saksi di kasus dugaan korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah dengan terdakwa Rosalina dkk dan Amir Syahbana dkk serta sidang pemeriksaan ahli di kasus dugaan korupsi pengadaan lahan di Pulogebang untuk program DP 0 Rupiah Pemprov DKI Jakarta dengan terdakwa Yoory Corneles Pinontoan dkk.
Melansir dari dari laman Instagram @solidaritas_hakim_indonesia, per Minggu (6/10), gerakan cuti massal tersebut mendapat dukungan yang sangat luas dari hakim di Indonesia dengan 1.748 hakim tergabung dalam grup Solidaritas Hakim Indonesia. Sebagian besar hakim menyatakan sikap dukungannya melalui wadah IKAHI cabang dan daerah, sementara sebagian lainnya menyuarakan dukungan melalui satuan kerja masing-masing.
"Di Jakarta, sebanyak 148 hakim telah mengonfirmasi akan hadir secara langsung untuk bergabung dalam aksi tersebut," sebagaimana dilansir dari akun Instagram Solidaritas Hakim Indonesia.
Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menunda sidang selama sepekan di masa aksi cuti massal yang dimulai hari ini, Senin (7/10). Namun, untuk Praperadilan dan perkara yang masa penahanan terdakwa mau habis, sidang tetap dilakukan. Hal ini sebagaimana seruan dari Solidaritas Hakim Indonesia beberapa waktu lalu.Warga menunggu di luar ruang sidang ketika ada gerakan hakim cuti massal. (CNN Indonesia/Ryan Hadi Suhendra)
CNNIndonesia.com sudah menghubungi Juru Bicara Solidaritas Hakim Indonesia Fauzan Arrasyid untuk mengetahui perkembangan aksi tersebut, namun belum diperoleh jawaban.
Hanya saja, sebelumnya, Fauzan Arrasyid menjelaskan cuti massal pada 7-11 Oktober 2024 sebagai bentuk protes damai untuk menunjukkan kepada pemerintah bahwa kesejahteraan hakim adalah isu yang sangat mendesak.
"Gerakan cuti bersama hakim se-Indonesia ini akan dilaksanakan secara serentak oleh ribuan hakim mulai tanggal 7 hingga 11 Oktober 2024," kata Fauzan dalam keterangan yang diterima CNNIndonesia.com, Jumat (27/9).
Fauzan menganggap ketidakmampuan pemerintah untuk menyesuaikan penghasilan hakim tersebut sebagai sebuah kemunduran dan berpotensi mengancam integritas lembaga peradilan.
Dia mengatakan tanpa kesejahteraan yang memadai, hakim rentan terhadap praktik korupsi karena penghasilan mereka tidak mencukupi kebutuhan hidup sehari-hari.
Apalagi, MA telah mengeluarkan Putusan Nomor 23P/HUM/2018 yang secara tegas mengamanatkan perlunya peninjauan ulang pengaturan penggajian hakim.
Dengan demikian, pengaturan penggajian hakim yang diatur dalam PP Nomor 94 tahun 2012 saat ini menurut Fauzan sudah tidak memiliki landasan hukum yang kuat.
"Oleh karena itu, revisi terhadap PP 94/2012 untuk menyesuaikan penghasilan hakim menjadi sangat penting dan mendesak," ucap Fauzan.
Adapun pada hari ini, Senin (7/10), Mahkamah Agung (MA) bersama sejumlah pihak terkait seperti Komisi Yudisial (KY) dan Bappenas akan menerima perwakilan Solidaritas Hakim Indonesia guna menindaklanjuti tuntutan kesejahteraan hakim tersebut.
(ryn/kid)
komentar
Jadi yg pertama suka