Cari Berita
Tips : hindari kata umum dan gunakan double-quote untuk kata kunci yang fix, contoh "sakura"
Maksimal 1 tahun yang lalu
Tanah Air
Saksi Beber Aliran Dana Potongan Insentif BPPD di Korupsi Gus Muhdlor
CNN INDONESIA   | 9 jam yang lalu
2   0    0    0
Surabaya, CNN Indonesia --
Sidang kedua terdakwa mantan bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali atau Gus Muhdlor dalam dugaan korupsi pemotongan dana insentif pegawai atau ASN Badan Pelayanan Pajak Daerah (BPPD) Kabupaten Sidoarjo digelar Senin (7/10). Jaksa penuntut umum (JPU) menghadirkan 5 orang saksi.
Mereka adalah Mantan Kepala BPPD Sidoarjo Ari Suryono, Mantan Kassubag Umum dan Kepegawaian Siska Wati, Mantan Sekretaris BPPD Sidoarjo Hadi Yusuf, Sekretaris BPPD Sidoarjo Sulistiyono, dan pegawai BPPD Sidoarjo Rahma Fitri Kristiani.
Dalam kesaksiannya, Kepala BPPD Sidoarjo Ari mengatakan, ia menyerahkan uang sekitar Rp50 juta kepada Gus Muhdlor, setiap bulannya. Hingga tercatat setiap triwulannya, mencapai sekitar Rp700 juta.
Ari mengatakan, uang itu diambil dari dana potongan insentif. Tapi, kata dia, Gus Muhdlor tidak pernah meminta uang tersebut secara langsung kepadanya.
Menurutnya, anak buah Gus Muhdlot hanya meminta bantuan agar gaji beberapa pegawai di Pendopo turut dipikirkan oleh Ari. BPPD Sidoarjo kemudian memotong insentif pajak ASN.
"Beliau mengatakan kalau di Pendopo (Pemkab Sidoarjo) ada pengawal, sopir, dan pembantu yang bekerja 24 jam. Mereka tidak digaji dari dana pemkab. Beliau minta bantuan agar mereka diurus," kata Ari dalam sidang di PN Tipikor Surabaya, Senin (7/10).
Ari menyebut, uang itu kemudian dikirimkan atau diantar oleh stafnya Siska Wati, eks Kasubag Umum dan Kepegawaian BPPD Kabupaten Sidoarjo ke staf pendopo, Achmad Masruri. Terkadang Ari juga pernah beberapakali memberikan uang tersebut secara langsung.

Modus dan budaya lama

Modus memotong dana insentif ini, kata Ari, ternyata sudah jadi budaya lama di BPPD Sidoarjo. Ia mengikuti apa yang sudah dilakukan sejak era bupati sebelumnya, Saiful Ilah.
Saat baru menjabat sebagai Kepala BPPD Sidoarjo, Ari diberitahu bahwa ada modus pemotongan dana insentif pajak para pegawai yang mereka sebut sebagai 'sedekah'.
Dana tersebut digunakan untuk biaya kebersamaan seperti karya wisata para pegawai BPPN. Juga untuk membiayai gaji 12 pegawai yang ada di BPPD yang tidak digaji oleh Pemkab Sidoarjo.
"Yang memberi tahu adanya dana sedekah adalah Siska Wati dan Hadi Yusuf. Katanya sebelumnya juga sudah begitu," ucap Ari Suryono yang sudah dituntut JPU 7 tahun 6 bulan penjara dalam perkara yang sama ini.

Bayar pajak oleh-oleh hingga nasi kotak

Selain untuk membayar gaji pekerja dan operasional di Pendopo Pemkab Sidoarjo, Ari mengatakan, ia juga pernah menggunakan uang pemotongan dana insentif tersebut untuk membayar pajak barang belanjaan oleh-oleh Gus Muhdlor sepulang umrah yang tertahan di Bea Cukai. Nilainya sekitar Rp26-27 juta.
"Saya tahu dari ajudan bupati, Diksa. Kata dia, sudah berupaya komunikasi dengan Bea Cukai, makanya saya juga berupaya. Tagihan itu langsung dibayar bu Siska. Iya saya yang punya inisiatif," katanya.
Tak cuma itu, Ari juga mengungkap, uang hasil pemotongan insentif tersebut juga dipakai untuk pembiayaan pembelian makanan atau nasi kotak acara organisasi masyarakat yang berlangsung di GOR Delta Sidoarjo, Februari 2023 lalu.
"Nilainya waktu itu nasi bungkus jumlah Rp15 ribu kotak, per kotak Rp10 ribu, ya sekitar Rp280-300 juta. Dana dari sedekah [dana pemotongan insentif]," ungkapnya.
JPU KPK juga terus mencecar Ari, terungkap lah dana hasil pemotongan insentif tersebut juga digunakan Gus Muhdlor untuk membiayai kampanye.
"Pak bupati cuma bilang, bisa dibantu tidak. Untuk kepentingan relawan," ucapnya.
Perkara ini bermula saat KPK melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) di Kantor BPPD Sidoarjo, Jalan Pahlawan, Sidoarjo pada 25 Januari 2024 lalu, terkait dengan pemotongan insentif pajak pegawai BPPD Sidoarjo.
KPK mengamankan 11 orang dari OTT tersebut, termasuk terdakwa Ari Suryono eks Kepala BPPD dan terdakwa Kasubag umum dan kepegawaian BPPD Sidoarjo. Ahmad Muhdlor Ali atau Gus Muhdlor ditetapkan sebagai tersangka bersama Kepala BPPD Ari Suryono dan Kasubbag BPPD Siska Wati.
Mereka diduga terlibat dalam pemotongan insentif ASN BPPD Kabupaten Sidoarjo dengan besaran potongan mulai dari 10 persen hingga 30 persen dari insentif yang seharusnya diterima.
Muhdlor diduga menerima pembagian uang dengan Terdakwa Ari Suryono dengan rincian Gus Muhdlor mendapat Rp1,46 Miliar, sedangkan Terdakwa Ari menerima sebesar Rp7,133 Miliar.
Pemotongan insentif ini dilakukan Ari Suryono dan Siska Wati, sejak triwulan keempat pada tahun 2021 hingga triwulan keempat pada tahun 2023, dengan total uang Rp8,544 miliar.
Terdakwa Muhdlor dikenakan dakwaan pertama, karena melanggar Pasal 12 huruf F, Jo Pasal 16 UU RI No 20 tahun 2021 tentang perubahan atas UU RI No 31 tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tipikor Jo Pasal 55 ayat 1 kesatu Jo Pasal 64 Ayat 1 KUHP.
Dakwaan Kedua, terdakwa Ahmad Muhdlor didakwa melanggar Pasal 12 Huruf E Jo Pasal 18 UU RI 20 Tahun 2021 tentang perubahan atas UU RI No 31 tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tipikor Jo Pasal 55 ayat 1 kesatu Jo Pasal 64 Ayat 1 KUHP.
(frd/DAL)
komentar
Jadi yg pertama suka