Cari Berita
Tips : hindari kata umum dan gunakan double-quote untuk kata kunci yang fix, contoh "sakura"
Maksimal 1 tahun yang lalu
Tanah Air
Kronologi Alex Marwata KPK Diperiksa Polisi Usai Bertemu Eko Darmanto
CNN INDONESIA   | 14 jam yang lalu
2   0    0    0
Jakarta, CNN Indonesia --
Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Alexander Marwata harus menghadapi proses pemeriksaan di Polda Metro Jaya buntut pertemuannya dengan terdakwa korupsi dan pencucian uang, Eko Darmanto.
Perkara ini bermula saat Eko melakukan flexing atau memamerkan harta kekayaannya dan viral di media sosial pada Februari-Maret 2023. Buntutnya, Dirjen Bea Cukai pun mengumumkan Eko Darmanto dicopot dari jabatannya karena melakukan flexing terhitung mulai tanggal 2 Maret 2023.
Sejalan dengan proses internal di Ditjen Bea Cukai, KPK juga melakukan pemeriksaan terhadap dugaan gratifikasi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Eko lantas dipanggil oleh KPK untuk memberikan klarifikasi pada 7 Maret 2023.
Di tengah proses ini, Alex bertemu dengan Eko pada 9 Maret 2023. Alex mengakui pertemuan tersebut. Kata dia, dalam pertemuan itu dirinya didampingi staf dan atas sepengetahuan atasan.
"Pertemuan didampingi dua orang staf dan sepengetahuan pimpinan lainnya," ujarnya melalui keterangan tertulis, Minggu, (29/9).
Di sisi lain, dari informasi yang dihimpun, pertemuan itu awalnya dari inisiatif dari Eko. Ia disebut mencari perlindungan karena sedang ramai kasus flexing yang dihadapi oleh Rafael Alun.
Hingga akhirnya, pertemuan keduanya disepakati ketika menjalani klarifikasi LHKPN di KPK. Pertemuan pun digelar di Gedung KPK, di mana Eko melalui pintu belakang dan bisa mengakses lift pimpinan lembaga antirasuah.
Setelah pertemuan itu, Alex dan Eko terus berkomunikasi hingga menjelang penetapannya sebagai tersangka oleh KPK.
Singkat cerita, KPK menetapkan Eko sebagai tersangka kasus gratifikasi pada 18 Desember 2023.
Kemudian pada 18 April, 2024 ia ditetapkan sebagai tersangka kasus pencucian uang sekitar Rp37,7 miliar dari para pengusaha impor ataupun pengusaha pengurusan jasa kepabeanan (PPJK) hingga pengusaha barang kena cukai.
Buntut pertemuan dengan Eko itu, Alex lantas dilaporkan ke Polda Metro Jaya pada 23 Maret 2024. Dari laporan itu, polisi telah menerbitkan Surat Perintah Penyelidikan dan Springas pada tanggal 5 April 2024 dan telah diperbarui atau diperpanjang pada tanggal 9 September 2024.
Kini, penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya telah menjadwalkan pemeriksaan terhadap Eko pada Jumat (11/10) mendatang. Surat undangan klarifikasi pun telah dikirimkan penyidik kepada Alex pada Selasa (8/10).
"Agenda permintaan keterangan atau klarifikasi terhadap saudara Alex Marwata telah dijadwalkan pada hari Jumat, tanggal 11 Oktober 2024 pukul 09.00 WIB di ruang pemeriksaan Ditreskrimsus Polda Metro Jaya," kata Direktur Reskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak dalam keterangannya, Rabu (9/10).
(DAL)
komentar
Jadi yg pertama suka